Demi Janda Muda 2 Pria Nekat Duel, Tubuh Luka-Luka Janda Menghilang, Sempat Cekcok Sebelum Adu Carok
Gara-gara berebut cinta janda muda, dua pria beristri di Lumajang nekat berduel adu carok hingga tubuhnya terluka
POSBELITUNG.CO - Dua orang pria tergila-gila dengan seorang janda muda di kampungnya.
Meski sudah memiliki istri, dua pria ini nekat memperebutkan cinta janda muda.
Kedua pria tersebut berduel dengan senjata tajam hingga terluka demi mendapatkan janda impiannya.
Alhasil, setelah keduanya terluka, janda yang diperebutkannya pun berpaling.
Baca juga: Pengantin Baru Tak Sempat Malam Pertama, Bella Luna Ceraikan Suami, Nikah 8 Jam Dimahar Rp2 Miliar
Dua dua pria memperebutkan cinta janda muda ini terjadi di Lumajang.
Dia pria yang berprofesi sebagai sopit truk tersebut sampai terluka akibat terkena sabetan senjata tajam lawannya.
Janda yang dperebutkan dua janda tersebut berinisial S (42)
Sedangkan dua sopir yang dimabuk cinta itu adalah Solikin alias Topeng (40) dan Mahfud (30).
Perkelahian antar dua pria dewasa ini dapat diselesaikan oleh pihak Polres Lumajang di meja peradilan pada 5 Maret tahun 2019 lalu.
Kejadian berdarah itu sendiri terjadi di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Dengan bersenjatakan celurit tajam, keduanya adu bacok membuktikan rasa cinta mereka.
Menyedihkannya, di antara mereka berdua tak ada yang mampu memenangkan hati si janda.
Namun akhirnya pertikaian itu diselesaikan dengan jalur damai.
"Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, seperti yang dikutip Nakita dari TribunWow Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Duel Maut Dua Bersaudara, Cekcok Gegara Gas Motor Kencang, Kakak Tewas Ditebas dan Ditombak Adik
Terlebih kedua pria itu masih memiliki keluarga yang harus dihidupi.
"Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan," jelas Arsal.
Arsal menjelaskan jika kedua sopir itu hanyalah korban.
"Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini."
"Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang," tutur Arsal.
Kronologi
Terkait dengan kejadian itu, perangkat desa setempat, Zainul Arifin memberikan kesaksiannya.
Zainul mendapatkan laporan tentang perselisihan itu pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Sudah Dimakamkan, Jenazah Gadis Hamil Berteriak Dalam Kuburan, Saat Dibongkar Terjadi Peristiwa Aneh
Tahu akan hal itu Zainul langsung meluncur ke lokasi kejadian yang tepatnya berada di rumah si janda.
Saat sampai di lokasi, dunia pria itu tampak di bawah pengaruh alkohol.
Datanglah Babinkamtibmas bersama anggota SPKT Polsek Tempeh ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.
Saking sengitnya duel itu, pihak berwajib sampai harus menembakkan tembakan peringatan.
Baik Solikin dan Mahfud masih terus ingin berkelahi meski sudah dalam kondisi bersimbah darah.
Usai dilerai keduanya kemudian dilarikan ke RSUD dr Haryoto.
"Ini permasalahannya soal cinta, mereka berdua sama sama suka kepada saudari S."
"Keduanya bertemu di depan rumah perempuan itu dan terlibat cekcok," Kata Zainul.
Baca juga: Malam Pertama Cupi Cupita Jadi Sorotan, Belah Duren Ramai Komentar, Sampai Nggak Bisa Ngapa-ngapain
Zainul menyatakan kesalahpahaman itu bermula lantaran Solikin mengaku kepada Mahfud bahwa dirinya telah nikah siri dengan janda S.
"Satu orang yang bernama Solikin mengaku telah menikah siri dengan S, dan tidak terima jika S didekati oleh Mahfud." ungkap Zainul.
"Keduanya sama-sama minum minuman keras, dan sama-sama membawa celurit sampai akhirnya carok," imbuhnya.
Akibat adu bacok itu, keduanya mengalami luka parah.
Solikin mendapatkan luka pada bagian kepala serta tangan kirinya.
Sedangkan Mahfud mendapatkan luka di bagian leher dan tangan kiri.
Baca juga: Bentrok Kopassus vs Brimob di Mimika, Lima Personel Terluka, Pemicunya Gegara Harga Rokok Kemahalan
Jika kedua pelaku diproses secara hukum, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Artikel ini telah ditayangkan Suar.Id