Pelaku Usaha Babel Bisa Dapat Subsidi Sertifikasi Halal, Potongan Hampir 50 Persen
Program ini yang berlaku di Bangka Belitung ini memiliki kuota bagi 3 ribu pelaku usaha yang bisa mendapatkan potongan biaya pengurusan.
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pelaku usaha mikro di Belitung kini bisa mendapatkan subsidi pengurusan sertifikasi halal.
Program ini yang berlaku di Bangka Belitung ini memiliki kuota bagi 3 ribu pelaku usaha yang bisa mendapatkan potongan biaya pengurusan.
Kepala Kantor Perwakilan LPPOM MUI Belitung Istanty mengatakan, program subsidi itu digelar dengan kerjasama antara LPPOM MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Terutama dalam mempersiapkan Kongres Halal Internasional pada Maret 2022 mendatang.
"Kalau program subsidi sudah sering, kalau kali ini potongannya hampir 50 persen. Kalau sebelumnya biaya pengurusan untuk perpanjangan sertifikat halal Rp1,6 juta, yang ini hanya 850 ribu," katanya, Jumat (3/12/2021).
Ada kriteria khusus bagi usaha yang bisa mendapatkan subsidi. Yakni hanya pada usaha berkategori low risk atau risiko rendah.
Misalnya pada produk madu, olahan ikan, keripik, tapai, lada putih, air isi ulang, gula merah, terasi, rusip, dan olahan jahe.
Juga jumlahnya kurang dari lima produk, serta omzet jurang dari Rp50 juta per tahun. Program tersebut berlaku sampai akhir Februari.
Selain itu, hingga akhir Desember ini masih ada program subsidi bagi rumah makan, restoran atau restoran hotel.
"Program ini juga membuka kesempatan bagi hotel atau restoran agar bisa menjadi pilihan bagi peserta kongres ketika berkunjung ke Belitung," tambah dia.
Dia menjelaskan, kepemilikan sertifikat halal memberikan keuntungan sebagai jaminan serta memberikan kepercayaan terhadap konsumen. Selain juga sebagai branding produk serta mendapat dukungan promosi.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-halal-oleh.jpg)