Ayah Paksa Putrinya Nonton Film Dewasa, Korban Digerayangi, Sempat Melawan Tapi Akhirnya Pasrah

Pelaku yang sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol memaksa darah dagingnya itu untuk menonton adegan film dewasa. Lalu mencabulinya.

Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

POSBELITUNG.CO - Seorang gadis belia menjadi korban kebejatan dari ayah kandungnya sendiri.  

Pelaku yang sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol memaksa darah dagingnya itu untuk menonton adegan film dewasa.

Setelah itu pelaku lalu melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban.  

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (5/12/2021) pagi lalu.   

Saat itu, Gadis Belia itu sendiri di rumah, ibunya sedang pergi ke rumah saudara, sedangkan bapaknya pergi pesta ke rumah tetangga.

Merasa sendiri di rumah, Gadis Belia itu pun bersantai, namun saat ia santai itu bapaknya pulang dari pesta.

Setelah tegur sapa seperti anak dan bapak, si bapak mengajak Gadis Belia itu masuk ke kamar gadis itu.

Si bapak mengikuti dari belakang, dan di dalam kamar itu si bapak memperlihatkan film berhubungan badan kapada Gadis Belia itu.

Saat asik menonton film berhubungan badan itu, si bapak mulai melancarkan aksinya dengan meraba tubuh Gadis Belia itu.

Tidak sampai di situ, si bapak kemudian memaksa Gadis Belia itu berhubungan badan.

Gadis Belia itu melawan saat bapaknya memaksanya berhubungan badan.

Namun, apa boleh buat, bapaknya mengancam hingga ia dengan terpaksa melayani bapaknya berhubungan badan.

Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/12/2021) pagi.

"Pelaku mengajak anaknya masuk ke kamar dan mengajak menonton film berhubungan badan," ungkap Kompol Sepuh Siregar, Selasa (7/12/2021) malam.

Awalnya, pelaku sedang mengikuti pesta di rumah tetangga pada Sabtu (4/12/2021).

Lalu, pelaku pulang pada Minggu pagi dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol di pesta.

Saat pulang, pelaku mendapati korban baru bangun tidur.

Pelaku menyuruh korban masuk ke kamar.

Kemudian, pelaku langsung mengunci pintu dari dalam rumah.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ngobrol dan memutar video berhubungan badan dari ponsel pelaku.

Kemudian pelaku mulai mencabuli korban. Korban tidak bisa melawan karena diancam.

Saat pelaku melakukan pencabulan, kakak korban yang curiga mengetuk pintu kamar.

Pelaku lalu menghentikan perbuatannya.

Korban pun keluar dari kamar dan menceritakan kepada kakaknya soal peristiwa yang ia alami.

Ditemani kakaknya, korban pun mengadukan perbuatan sang ayah ke kerabat ibu mereka yang tinggal tidak jauh dari rumah itu.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

"Sejak satu bulan lalu, istri pelaku atau ibu korban sedang ke Kabupaten Rote Ndao untuk urusan keluarga," kata dia.

Usai menerima laporan, polisi pun langsung mengamankan pelaku yang masih tidur di rumahnya.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," kata dia.

Dihamili Ayah Tiri

Kasus lain dialami seorang gadis yang dihamili oleh ayah tirinya.

Korban yang baru berusia 16 tahun itu kini hamil 7 bulan akibat ulah bejat ayah tirinya berinisial DD (47).

Pelaku DD, ternyata bukan hanya sekali melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Pelaku mengaku sudah 7 kali memperdaya anak tirinya sendiri.

Padahal, ia masih memiliki seorang istri yang tak lain ibu kandung korban.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku kini sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi setelah kedoknya terbongkar.

Usai diamankan polisi, tersangka DD mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.

Kemudian, ia merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Bahkan dengan santainya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.

"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan," kata pelaku.

Meski masih berhubungan dengan sang istri, Ia mengaku tergoda saat melihat sosok anak tirinya.

"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," ungkapnya.

Hamil 7 Bulan

Gadis 16 tahun hamil 7 bulan setelah diperkosa ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketika itu, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan.

Awalnya, ibu korban mengira jika putirnya sakit biasa.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban pun kaget bukan main.

Sebab, di perut anak gadisnya terdapat janin bayi yang sudah berusia 7 bulan.

Awalnya sang ibu sempat tak percaya.

Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.

Namun, sang tukang urut kandungan itupun menyatakan hal yang sama jika korban sedang hamil.

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias DD.

Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.

Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.

"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut. Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah," kata dia.

Pelaku pun kini terancam Undang-undang perlindungan anak lantaran korban masih di bawah umur.

"Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dewa. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved