Viral Video Syur Siswi SMP di Bali, Berhubungan Intim dengan 4 Teman Sekelas, Mau Dibayar Rp 50.000
Seorang siswi SMP di Bali open bo, mau layani intim 4 teman sekelasnya hanya dengan bayaran Rp 50.000
POSBELITUNG.CO -- Kelakuan seorang siswi SMP di Bali dan empat remaja teman sekelasnya bikin ngurut dada.
Mereka berlima berbuat asusila, hingga merekam adegan sedang berhubungan intim.
Siswi SMP tersebut berhubungan intim dengan 4 teman sekelasnya.
Video siswi SMP di Bali berhubungan intim dengan 4 teman sekelasnya ini pun kemudian tersebar.
Baca juga: Obat Kuat Sudah Bereaksi, Pria Tak Tahan Coba Paksa Setubuhi Adik Ipar, Ngamuk Nafsu Tak Tersalur
Video mesum siswi SMP itu pun kemudian menjadi viral di media sosial.
Diketahui kejadian ini ternyata terjadi di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Pemeran video syur tersebut ternyata 5 orang remaja.
Diantaranya satu orang siswi SMP dan 4 prianya teman sekelas siswi tersebut.
Dilansir TribunWow.com, video asusila itu beredar luas di aplikasi WhatsApp.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan siswi tersebut bersedia melakukan hubungan suami istri dengan empat pria karena mendapat bayaran Rp 50 ribu.
Baca juga: Pasangan Artis Ini Malam Pertama Sambil Video Call, Sempat Bingung Caranya Intim, Kaget Sudah Pagi
Saat diperiksa, empat pria dalam video itu mengaku satu sekolah dengan siswi tersebut.
Keempatnya mulanya mendapat kabar bahwa siswi itu bersedia diajak berhubungan intim.
Termakan isu, keempat pria tersebut kemudian menghubungi wanita di bawah umur itu.
Kesepakatan pun terjadi di antara kelima pelajar.
Namun, siswi itu bersedia berhubungan intim jika mendapat bayaran Rp 50 ribu.
Setelah terjadi kesepakatan, kelima pelajar bertemu di rumah teman satu di antara empat pria itu pada Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Adegan Mesra Cupi Cupita dan Suami, Bintang Bagus Sampai Pejamkan Mata Hingga Sebut Puas Banget
Empat pria itu pun secara bergantian berhubungan suami istri dengan wanita tersebut.
Aksi persetubuhan itu direkam secara diam-diam oleh seseorang.
"Yang merekam video itu awalnya sembunyi-sembunyi. Namun akhirnya berhasil diketahui oleh pemain prianya," ungkap Andrian, dikutip dari TribunBali.com, Rabu (15/12/2021).
"Mereka kemudian meminta agar video itu dikirim ke pemain prianya, hingga akhirnya video itu tersebar luas di WhatsApp."
"Kami masih mencari tahu kenapa dan kemana saja video itu disebarkan, hingga akhirnya viral."
Setelah menjalani pemeriksaan, kelima pelajar itu tak ditahan karena masih di bawah umur.
Kendati demikan, menurut Andrian, proses hukum akan terus berjalan.
Baca juga: Wanita Tanpa Busana Tewas di Kamar Hotel di Belitung, Pelaku Kesal Salah Kamar, Harta Korban Disikat
"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan," jelasnya.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE-nya."
Isu Open Booking
Beredar isu yang menyebut siswi yang melayani empat teman prianya itu memang melakukan open booking (Open BO) atau menjual diri secara online.
Komisoner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait isu itu.
"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar," ungkap Yastini.
"Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup."
Baca juga: Astaga, Siswi SMP di Bali Berhubungan Intim dengan 4 Pria Temannya, Ngaku Suka Dilayani Bergiliran
"Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut di ruang publik."
Mengingat para pelaku video asusila ini masih di bawah umur, Yastini mengatakan proses peradilan tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A."
"Penyidik harus berpatokan pada UU Sistem Peradilan Anak," tukasnya.
Artikel ini telah ditayangkan oleh Suar.Grid.Id