Video
Hasil Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Belitong, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Pihaknya akan mempelajari berkas perkara terlebih dulu, sembari menunggu menunggu berkas perkara berstatus tahap satu, serta penyerahan berkas perkara
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Satreskrim Polres Belitung melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Gladis Anggun Fradinanti (29) dengan tersangka Ilham Saputra (25) di Hotel Belitong, Kamis (16/12/2021).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung, Beni Pranata, mengatakan, terkait berkas perkara pada kasus pembunuhan ini, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Pihaknya akan mempelajari berkas perkara terlebih dulu, sembari menunggu menunggu berkas perkara berstatus tahap satu, serta penyerahan berkas perkara.
Menurut dia, berdasarkan hasil rekonstruksi, untuk sementara jaksa menerapkan Pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP kepada tersangka.
"Untuk sementara kedua pasal tadi yang saya sebutkan, tapi nanti akan kami lihat lagi. Informasi lebih lanjut nanti bisa lihat dalam proses persidangan," kata Beni. (*)