Video
Remaja 19 Tahun Curi Mesin Kompresor, Berurusan Dengan Polisi
Pelaku pencurian itu bernama Vito Apriansyah (19). Ia diamankan polisi dikediamannya di Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Tedja Pramana
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Seorang remaja berusia 19 tahun, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Belitung setelah mencuri kompresor dan keong robin.
Pelaku pencurian itu bernama Vito Apriansyah (19). Ia diamankan polisi dikediamannya di Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan pada Selasa (21/12/2021).
Resedivis itu mencuri benda-benda itu di di Desa Air Saga, Tanjungpandan. Polisi mengungkap kasus ini saat korban Medy bersama rekannya Djuanda melihat postingan di akun media sosial.
"Jadi setelah melapor, korban ini menyampaikan sedang janji dengan orang yang menjual mesin itu. Akhirnya mereka pergi bersama anggota Reskrim dan setelah dicek ternyata benar," ujar Kasi Penmas Sihumas Bag Ops Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada posbelitung.co, Rabu (22/12/2021). (*)