Curi Motor Dinas Tetangga, Duda 27 Tahun di Belitung Diamankan Polisi saat Sedang Tidur
Namun motor dinas putih yang terparkir di samping rumahnya ternyata raib, padahal kunci motor disimpan di rumah.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang lelaki berinisal Su alias He diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung karena mencuri motor dinas tetangganya di Jalan Mualim II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (25/12/2021) lalu.
Duda 27 tahun itu sempat melepas spare part seperti bodi motor untuk menghilangkan identitas motor Yamaha Vega putih plat merah BN 2531 WZ itu.
Namun tersangka tidak bisa mengelak ketika polisi mendapati motor tersebut terparkir di rumahnya.
"Tersangka diamankan ketika sedang tidur dan mengakui perbuatannya setelah diinterograsi. Motifnya motor itu dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari," kata Kasi Penmas Sihumas Bag Ops Polres Belitung, Ipda Belly Pindem, didampingi Kanit Pidum, Aipda Pirhot Lubis, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban bernama Haryansah hendak membeli camilan pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun motor dinas putih yang terparkir di samping rumahnya ternyata raib, padahal kunci motor disimpan di rumah.
Korban sempat menanyakan kepada tetangga sekitar dan mencari bersama-sama, tapi tidak ditemukan.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke SPKT Polres Belitung," kata Pinem.
Ternyata tersangka pencurian sepeda motor tersebut masih berada satu kawasan dengan korban, yakni Jalan Mualim II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.
Pinem mengatakan, tersangka memang berniat mencuri dan melihat motor korban parkir di sebelah langsung dibawa kabur.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUPidana.
"Jadi, motor ini didorong ke rumahnya dan esoknya baru dibongkar untuk menghilangkan jejak," jelasnya. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)