Cewek ABG Curhat Tak Datang Bulan, Ternyata Jadi korban Ayah Kandung Sampai Alami Sakit Kelamin

Dia tidak saja kehilangan kehormatan di usianya yang masih belia direnggut ayah kandungnya, gadis 14 tahun itu juga tertular penyakit kelamin.

FOR SERAMBINEWS.COM/IST
Ilustrasi - FAKTA-Fakta Gadis 19 Tahun Dirudapaksa: Seminggu Kenal, Terdengar Suara Rintihan Hingga Obat Kuat 

"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.

Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelaminnya.

Hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban rudapaksa, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.

"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ancam Dibunuh

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Dilaporkan yang menjadi korbanya gadis remaja berinisial SA (14). Sementara pelakunya kakak ipar korban, IL (21).

IL beraksi berulang kali dengan modus mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsunya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.

"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).

Ramon menuturkan, IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.

Ramon menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh lagi merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka.

"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved