Bandar Narkoba di Dalam Lapas Segera Disidangkan, Berkas Dinyatakan Lengkap

Pelimpahan berkas itu sendiri dipimpin langsung oleh Jaksa Utama Muda Arna Nirwani Abdul Hamid di Lapas Narkotika Pangkalpinang Kamis (27/1/2022).

Penulis: Cepi Marlianto |
Humas BNNP Bangka Belitung
Berkas perkara bandar narkoba Ashadi alias Adi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Nasib bandar narkoba Ashadi alias AS yang saat ini sedang mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang berada diujung tanduk.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, AS kini juga diancam dimiskinkan dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya efek jera dan saat ini siap disidangkan.

Hal itu setelah berkas perkara TPPU yang menjerat bandar narkoba dalam Lapas itu yang ditangani oleh penyidik gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan BNNP Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas itu sendiri dipimpin langsung oleh Jaksa Utama Muda Arna Nirwani Abdul Hamid di Lapas Narkotika Pangkalpinang pada Kamis (27/1/2022) lalu.

"Ini tentunya menjadi sebuah prestasi yang luar biasa serta merupakan semangat komitmen yang kuat dari BNNP Bangka Belitung dalam memberantas pelaku kejahatan narkotika sampai ke akar-akarnya," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien dalam keterangan tertulisnya kepada Bangkapos.com, Minggu (6/2/2022).

Dalam memberantas narkoba Muttaqien berujar, pihaknya mengedepankan strategi soft power approach atau upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri dan seluruh komponen masyarakat dengan bekerjasama baik dalam Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Ini juga upaya kita mewujudkan Provinsi Bangka Belitung Bersih dari Narkoba atau Bersinar dengan tagline 'War on Drugs'," jelasnya.

Di samping itu lanjut dia, sebagai tindak lanjut memberantas narkoba saat ini BNNP bersama Pemerintah Provinsi, Komando Resor Militer, Kepolisian Daerah hingga Kejaksaan Tinggi juga telah bekerjasama dalam program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba Sekolah (IKAN Sekolah).

Dimana Gubernur Babel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2021 tentang Program IKAN sekolah se-SMA/SMK/MA se-Bangka Belitung sebagai upaya Preemtif dan Preventif.

"Kita juga bersinergi dalam Desa Bersinar seperti Kampung Tangguh Anti Narkoba yang mana empat pilar desa yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan kader BNN. Mereka sebagai ujung tombak program tersebut," ujar Muttaqien.

Sempat diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan dari BNNP, Polda, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram yang harganya ditaksir mencapai Rp2,5 miliar melalui Pelabuhan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (30/7/2021) lalu.

Tim Gabungan yang dipimpin oleh AKBP Noer Wisnanto dan tim II dipimpin oleh AKP Ferey Hidayat berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Mereka yaitu R dan M sebagai kurir pembawa sabu, S sebagai penyimpan sabu, H sebagai penjual sabu, EN yang merupakan istri AS sebagai pengatur transaksi pembelian sabu.

Dari kelima orang tersebut didapatkan keterangan bahwa otak pengendali peredaran narkoba tersebut adalah AS yang merupakan warga binaan Lapas narkotika Pangkalpinang. AS sendiri merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

"Karena sinergi yang baik dengan Kadivpas Agus Irianto dan Kalapas Narkotika Sugeng lapas narkotika pangkalpinang turut mengamankan tersangka AS untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan," terang Muttaqien.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved