Heboh KDRT adalah Aib yang Harus Ditutupi, Efita: Ada Ancaman Pidana dalam UU

Angka itu adalah kasus yang dilaporkan dan tercatat di dinasnya. Tahun 2021 ada 10 kasus bahkan 2020 tercatat ada 20 kasus KDRT.

Penulis: Bryan Bimantoro |
tribunnews
Oki Setiana Dewi, artis sekaligus pendakwah Oki Setiana Dewi menjadi sorotan publik setelah videonya viral. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Belakangan viral terkait topik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi.

Ustazah ini menyatakan bahwa tindakan itu adalah aib yang harus ditutupi. Pernyataan itu dinilai tindakan mewajarkan KDRT dan itu banyak dikecam oleh sebagian besar netizen.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Belitung Timur (Beltim), Efita Santy mengatakan, perilaku KDRT terdapat dalam undang-undang yakni UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam UU tersebut diatur bahwa KDRT merupakan tindak pidana dan bisa diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta seperti dalam pasal 44 ayat 1.

"Menurut UU, KDRT adalah tindak kekerasan dan setiap kekerasan pasti menyangkut dengan pelanggaran HAM serta kejahatan terhadap sesama manusia. Makanya KDRT ini tidak seharusnya ada," kata Efita, Senin (7/2/2022).

Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab dari terjadinya KDRT, seperti ekonomi, asmara, hingga permasalahan kecil.

Di Beltim sendiri penyebab utamanya berkaitan dengan ekonomi. Banyak masyarakat berekonomi baik pun bisa menimbulkan perseteruan, apalagi yang ekonomi buruk.

Dari Januari 2022 hingga hari ini, Efita mengatakan sudah ada dua kasus KDRT yang terjadi di Belitung Timur.

Angka itu adalah kasus yang dilaporkan dan tercatat di dinasnya. Tahun 2021 ada 10 kasus bahkan 2020 tercatat ada 20 kasus KDRT.

"Kami di sini bersama Puspaga hanya tempat untuk konsultasi dan menerima laporan. Lalu kami lakukan pendampingan, tentu kami akan mengusahakan keluarga itu tetap langgeng dengan mencari solusi terbaik. Namun urusan penanganan pelaporan itu wewenang pihak berwajib," kata Efita.

Dia mengimbau kepada warga yang sudah menikah agar memperkuat wawasan keagamaan. Dengan begitu ketika ada masalah tidak mudah tersulut emosi dan melakukan kekerasan apalagi jika hanya urusan sepele.

"Selain itu kontrol emosi sangat diperlukan. Itulah kenapa pemerintah dan agama menetapkan bahwa manusia yang sudah boleh menikah adalah yang sudah dewasa sehingga bisa menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga secara bijak dan arif," kata Efita.

(Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved