Video
Dua Warga Belitung Timur Diamankan Polisi Setelah Posting Barang Curian Di Medsos
Kedua pelaku itu Ardi (26) berperan mencuri mesin robin dan Doni (24) berperan penjual. Mereka mencuri mesin tersebut di area Desa Kelubi,
Penulis: Disa Aryandi | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur berhasil tangkap dua orang yang terlibat kasus pencurian, Minggu (6/2/2022) pukul 21.00 WIB. Keduanya mencuri dan menjual mesin robin milik temannya.
Kedua pelaku itu Ardi (26) berperan mencuri mesin robin dan Doni (24) berperan penjual. Mereka mencuri mesin tersebut di area Desa Kelubi, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.
Kasus ini terungkap setelah mesin itu diposting pada forum jual beli di Facebook.
Doni sempat digebuki massa sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin mengatakan, sebelum korban kehilangan mesin tersebut, awalnya korban ingin menuju ke lokasi tambang timah yang beralamat di Desa Kelubi.
Tujuannya ke lokasi tersebut, untuk melalukan aktifitas tambang seperti biasa. Namun di tengah perjalanan korban mendapatkan informasi dari rekannya, bahwa mesin yang biasa mereka gunakan telah hilang.
Mendengar kabar itu, korban segera datang ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur untuk proses lebih lanjut," kata AKP Rais.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Belitung Timur beserta barang bukti. (*)