Video
Polisi Selidiki Program PEN Penanaman Mangrove 2021, Diduga Ada Kerugian Negara
Program PEN Penanaman Mangrove di Belitung Timur dilaksankan oleh 41 Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan luasan hektare beragam
Penulis: Disa Aryandi | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Ribuan patok kayu dengan tujuh sampai sepuluh bibit mangrove terhampar meluas dari pesisir pantai hingga 200 meter ke tengah laut di Pantai Mirang dan Pantai Mudong Kawasan Hutan Lindung Pantai Senusur Sembulu, Manggar, Belitung Timur.
Terlihat dari akses jalan utama, ada tiga plang dengan jarak terpisah masing-masing sekitar tiga kilometer. Plang itu tertulis Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 dengan semuanya berlokasi di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.
Plang pertama tertulis luas penanaman 25 hektare dengan pelaksana yaitu KTH Pancur I. Plang kedua dengan luas penanaman 17 hektare pelaksana KTH Padang Hijau. Plang ketiga dengan luas 23 hektare pelaksana KTH Mirang.
Dalam tiga kawasan itu terlihat banyak tanaman mangrove yang tumbuh namun juga banyak yang sudah mati dan dipotong. Ada juga satu bagian yang tanaman mangrovenya dibiarkan di tepi pantai masih dengan polibeknya.
Pada lokasi terpisah ada ribuan bibit mangrove yang belum ditanam dan di dekatnya terdapat plang bertuliskan Data Papan Nama Kegiatan Areal Produksi Bibit BRGM 2021 Belitung Timur berlokasi di HLP Senusur Sembulu, Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Di plang itu tertulis jumlah bibit 20.000 batang dengan pelaksana KTH Mudong Bersatu.
Berdasarkan data dari BPDAS Bangka Belitung, penanaman mangrove itu merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Penanaman Mangrove 2021 di Belitung Timur seluas 1.408 hektare. Seharusnya program ini akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini namun karena diduga bermasalah program tersebut diurungkan.
Program PEN Penanaman Mangrove di Belitung Timur dilaksankan oleh 41 Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan luasan hektare beragam. Program ini per hektare dianggarkan Rp19.885.000 maka jika dikali total luas yaitu 1.408 hektare bisa mencapai Rp27.998.080.000 alias hampir 28 miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin saat dikonfirmasi terkait masalah ini dia membenarkan pihaknya saat ini tengah menyelidiki potensi kerugian keuangan negara tersebut. Dia bilang saat ini tengah memanggil ketua-ketua dan bendahara kelompok tani hutan di Belitung Timur dan pihak-pihak terkait.
"Iya benar kami sedang menyelidikinya. Kami minta pada pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif supaya permasalahan ini bisa diselesaikan," kata AKP Rais. (*)