Tergoda Posisi Tidur Adik Ipar, Pria Penuh Hawa Nafsu Jadi Nekat, Gumpalan Tisu Jadi Bukti
Seorang pria di Semarang Jawa Tengah tak bisa menahan libidonya saat melihat adik iparnya tidur di ruang tengah.
Usai bercerita orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Semarang.
Laporan itu mendapat penanganan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Semarang.
"Pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa baeang bukti seperti pakaian korban, dan gumpana tisu.

Buang Bayi di Jamban
Sementara itu seorang wanita muda, RY (20), warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya dengan cara membuang ke jamban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/2/22) yang lalu.
RY membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke kolam ikan atau jamban di belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.
Kemudian petugas datang ke TKP melakukan olah TKP.
Selanjutnya, melakukan penyelidikan didapatkan informasi ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas datang untuk menangkap RY pada Jumat (11/2/2022) dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut.
"Awalnya, tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan.
Di kolam ikan ia gunakan untuk buang air besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Pada saat dilihat ternyata kepala bayi.