Sandang Status PPKM Level 3, Sekolah Tetap Buka, Sekda Belitung Sebut Aturan Tidak Seketat Dulu
"Jadi tetap bisa semuanya, hanya saja dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan kegiatan disesuaikan dengan kapasitas 50 persen," kata Hendra.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Kabupaten Belitung kembali menyandang status PPKM level 3 yang berlaku sejak 15 Februari 2022.
Meskipun demikian, Sekda Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik, sebab pemberlakuan PPKM level 3 kali ini tidak seketat sebelumnya.
Seperti, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau jarak jauh, berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes dan Mendagri.
"Salah satu pertimbangannya, orang tua, kalau online, tidak semua orang punya smartphone, harus beli, belum pulsanya, itu yang dipertimbangkan. Apalagi sekarang mau ulangan," jelasnya saat ditemui Posbelitung.co, Selasa (15/2/2022).
Selain pelaksanaan pembelajaran, SE Bupati Belitung Nomor 443.1/133/II/2022, juga mengatur tentang aktivitas lain, seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya yang sejenis, tetap beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Sama halnya dengan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warteg, lapak kaki lima, rumah makan, kafe skala kecil dan sedang, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan aktivitas di rumah ibadah, area publik, resepsi, hajatan hingga kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakat, diizinkan dengan ketentuan maksimal 50 persen.
"Jadi tetap bisa semuanya, hanya saja dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan kegiatan disesuaikan dengan kapasitas 50 persen," kata Hendra.
Sementara aktivitas di Bandara H AS Hanandjoeddin maupun pelabuhan penumpang, imbuhnya, juga tetap dibuka seperti biasanya.
Tetapi penumpang harus memenuhi persyaratan seperti menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama dan menunjukan hasil swab antigen (1x24 jam) bagi yang memperoleh vaksonasi dosis kedua.
"Jadi tetap seperti biasanya, bandara juga tidak ditutup seperti level 3 dulu," imbuh Hendra.
Meskipun demikian, Hendra tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 varian Omicron yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
Selain itu, pemda juga sudah mengaktifkan kembali ruang isolasi di RSUD Marsidi Judono dan lokasi isolasi terpadu di gedung SKB.
"Kami juga akan mengaktifkan lagi satgas yustisi yang akan melakukan patroli prokes melibatkan unsur TNI Polri," ucap Hendra. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)