Video

Belitung Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Kalangan Pendidikan Hingga Pedagang

Pada surat edaran itu, tertuang berbagai pembatasan kegiatan, mulai dari urusan pendidikan hingga usaha perdagangan.

Penulis: Disa Aryandi |

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung kini berstatus PPKM Level 3. Kepastian itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/133/II/2022.

Pada surat edaran itu, tertuang berbagai pembatasan kegiatan, mulai dari urusan pendidikan hingga usaha perdagangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya mengatakan, khusus urusan dunia pendidikan, dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau jarak.

"Salah satu pertimbangannya orang tua, kalau online, tidak semua orang punya smarphone, harus beli, belum pulsanya, itu yang dipertimbangkan. Apalagi sekarang mau ulangan," kata Hendra kepada Pos Belitung, (15/2/2022)

Kemudian untuk aktivitas pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, lapak kaki lima, rumah makan, cafe skala kecil serta lainnya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Termasuk kegiatan makan atau minum pada tempat umum,” ucapnya.

Sedangkan aktifitas di rumah ibadah, area publik, resepsi, hajatan hingga kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakat diizinkan dengan ketentuan maksimal 50 persen.

"Jadi tetap bisa semuanya hanya saja dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan kegiatan disesuaikan dengan kapasitas 50 persen," kata Hendra. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved