Video
Belitung Status Level 3, Ini Syarat Perjalanan Gunakan Pesawat dan Kapal
Pada PPKM level 3 ini, aktivitas di Bandara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung maupun di Pelabuhan Penumpang tetap dibuka seperti biasanya.
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Persyaratan penumpang pesawat dan kapal apabila melakukan perjalanan ke Belitung maupun keluar Belitung, tidak ada perbedaan seperti Belitung berstatus PPKM level 2.
Pada PPKM level 3 ini, aktivitas di Bandara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Belitung maupun di Pelabuhan Penumpang tetap dibuka seperti biasanya.
Syarat penumpang jika melakukan perjalanan, yaitu harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kemudian hasil tes PCR (3x24 jam) bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, dan menunjukman hasil swab antigen (1x24 jam) bagi yang memperoleh vaksonasi dosis kedua.
"Jadi tetap seperti biasanya, bandara juga tidak ditutup seperti level 3 dulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya, Selasa (15/02/2022)
Hendra mengingatkan kepada masyarakat agar tetap disiplin prokes ketika berada di luar rumah.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 varian omicron yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
Selain itu, pemda juga sudah mengaktifkan kembali ruang isolasi di RSUD Marsidi Judono dan lokasi isoter di gedung SKB.
"Kami juga akan mengaktifkan lagi satgas yustisi yang akan melakukan patroli prokes melibatkan unsur TNI Polri," katanya. (*)