Pemerintah Paksa Rakyat Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Yang Menolak Dilarang Beli Tanah di Indonesia

Wajib BPJS Kesehatan diberlakukan pemerintah untuk masyarakat, bagi tak jadi peserta tak bisa mendapat pelayanan publik hingga tak bisa beli tanah

Editor: Hendra
Kolase
Ilustrasi wajib jadi peserta BPJS Kesehatan 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Masyarakat bakal kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan publik.

Pasalnya salah satu syarat untuk mendapat akses pelayanan tersebut pemerintah membuah aturan wajib jadi peserta BPJS Kesehatan.

Dilansir Posbelitung.co dari Kompas.com, aturan ini sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, presiden, Jokowi memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah untuk mengoptimalisasi JKN.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Viral di Medsos, Mempelai Wanita Digantikan Tamu Undangan, Terungkap Aksi Sahabat

Langkah itu direalisasikan dengan mewajibkan warga yang hendak mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kebijakan ini pun menuai kritik.

Pemerintah dinilai memaksa warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, masih banyak catatan mengenai belum optimalnya pelayanan BPJS.

Syarat beli tanah-umrah

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Bill Gates Makin Kaya Raya, Ramalannya Heboh Lagi, Sebut Corona Bertambah

BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.

Pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan, "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Kemudian, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya supaya peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved