Video Lokal
Video Belitung Tetap Berstatus PPKM Level 3, Akan Perkuat Operasi Yustisi
Status level tersebut sudah berlaku hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang. Arahan atau aturan pada status level 3 kali ini tidak ada perubahan
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO -- Kabupaten Belitung sekarang ini tetap berstatus PPKM level 3. Status terbaru ini tidak ada perubahan dari status PPKM sebelumnya dan sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 14 tahun 2022.
Status level tersebut sudah berlaku hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang. Arahan atau aturan pada status level 3 kali ini tidak ada perubahan dibandingkan status sebelumnya.
Hanya saja pada status PPKM kali ini Pemerintah Daerah sudah berencana untuk memperkuat kembali operasi Yustisi.
"Tim di kabupaten baik di rumah sakit, dinas kesehatan, Pol PP, dan BPBD juga mulai melaksanakan operasi yustisi lebih ketat dan turun untuk meminta masyarakat lebih waspada dan menjaga prokes," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, Selasa (2/3/2022).
Operasi Yustisi, Menurut Hendra sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung. Terutama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Walaupun Omicron tidak berbahaya seperti halnya Delta, tetapi perlu antisipasi karena penyebaran yang cepat. Jadi harus tetap di waspadai,” kata Hendra. (*)