Berita Belitung

Wartawan Belitung Gelar Aksi, Hentikan Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Wartawan

Aksi damai yang dimulai pukul 15.00 WIB ini diikuti puluhan wartawan dari berbagai media massa yang ada di Belitung.

Penulis: Disa Aryandi |
ist/dok pribadi
Sejumlajh wartawan yang bertugas di Belitung menggelar aksi solidaritas di Bundaran Batu Satam, Sabtu (5/2/2022) sore. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Aksi solidaritas wartawan Belitung di Bunderan Tugu Satam pada Sabtu (5/3/2022) lalu, menuntut dihentikannya berbagai bentuk tindak kekerasan yang mengancam profesi jurnalis baik di Belitung dan Belitung Timur (Beltim).

Wartawan juga minta agar Polres Beltim mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap Arya, wartawan Tabloid Belitung Betuah yang terjadi pada Kamis (3/3/2022) lalu.

"Kami minta hentikan tindak kekerasan yang mengancam profesi jurnalis di Belitung dan Belitung Timur. Yang kedua kami minta Polres Beltim mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap Arya, wartawan Tabloid Belitung Betuah yang pada kamis lalu," kata Aprilyansyah, koordinator aksi damai di Bunderan Tugu Satam, Tanjungpandan, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Aksi damai yang dimulai pukul 15.00 WIB ini diikuti puluhan wartawan dari berbagai media massa yang ada di Belitung.

Aksi ini digelar untuk mendorong aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis terkait berita penertiban aktivitas tambang timah ilegal Tim Gabungan terdiri dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri dan Puspom TNI di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim, Selasa (1/3/2022) lalu.

Arya sebagai korban sudah melaporkan persoalan ini ke Polres Beltim, terlapor pada perkara tersebut seorang inisial L warga Beltim.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Belitung, MC Tedja Pramana dalam orasinya mengecam keras tidak kekerasan dan intimidasi terhadap Arya, wartawan Tabloid Belitung Betuah beberapa waktu lalu.

Tedja mengatakan, setiap terjadi kekerasan terhadap jurnalis, kita merasa kecewa. Karena tidak kekerasan dan intimdasi wartawan yang tengah bertugas telah melecehkan profesi jurnalis.

"Kekerasan serta intimidasi wartawan, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian intimidasi terhadap Arya. Tindakkan itu sangat menciderai dan melukai hati insan pers di Pulau Belitung," kata MC Tedja Pramana dalam orasinya.

Kata dia, peristiwa ini bukan hanya menciderai korban atas nama Arya. Tetapi sudah melukai profesi Jurnalis, mengingat tugas ataupun profesi Jurnalis dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

"Profesi kami seperti di injak-injak. Padahal kami dalam hal ini adalah mitra Pemerintah, masyarakat dalam memberikan informasi yang bermanfaat. Kami sangat mengecam keras insiden kemarin," ujarnya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung, Fitriyadi mengecam keras aksi intimidasi yang dialami oleh Arya ketika melakukan tugas jurnalistik di wilayah Belitung Timur.

Ia meminta, agar aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian tersebut sehingga tidak terulang kembali.

"Kita menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisan dan saya rasa kawan-kawan juga sepakat agar kejadian ini tidak terulang kembali dikemudian hari," katanya.

Dalam aksi ini, selain membawa berbagai poster tentang tulisan yang meminta agar kasus tersebut di usut sampai tunta, para Jurnalis pula meletakan kartu pers dan karton sebagai bentuk dukungan kepada Arya.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved