Berita Pangkalpinang
Operasi Keselamatan Menumbing 2022 di Babel, Kombes Pol Juang: Masih Banyak yang Belum Tertib
Sebanyak 670 berkas perkara tilang yang dikeluarkan. Sedangkan berkas perkara teguran sebanyak 592 teguran yang dikeluarkan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Lalu Lintas terus turun ke jalan raya dalam rangka menggelar Operasi Keselamatan Menumbing 2022.
Termasuk hari ini, kegiatan turut digelar di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang sebagai pusat kota sekaligus di berbagai titik lainnya di setiap kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan akan berakhir hingga Senin (14/3/2022) mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto menyatakan saat ini pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2022 telah berjalan di hari ke tujuh.
Hingga kini sebanyak 670 berkas perkara tilang yang dikeluarkan. Sedangkan berkas perkara teguran sebanyak 592 teguran yang dikeluarkan.
Kombes Pol Juang menambahkan kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2022 hingga hari ini terus berjalan lancar tanpa adanya kendala-kendala.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Kita juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas sekaligus menindak tujuh prioritas penindakan," ujar Kombes Pol Juang pada Senin (7/3/2022).
Pihaknya lanjut Juang bersama petugas yang berjaga mengakui terus berupaya bagaiamana operasi ini meningkatkan keselamatan berkendara bagi masyarakat sekaligus bermanfaat bagi masyarakat guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Harapan lainnya adalah kegiatan kita ini dapat meminimilisasi pelanggaran-pelanggran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas," tuturnya.
Juang mengakui saat ini masih cukup banyak pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti misalnya pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm, tak mengenakan sabuk pengamanan bagi pengemudi roda empat hingga kendaraan besar yang masuk kota tak sesuai dengan dimensi dan kapasitas yang seharusnya.
Adapun 7 (tujuh) penindakan prioritas yang disasar yaitu sebagai berikut:
1. Menggunakan HP atau telepon genggam saat mengemudi,
2. Pengemudi kendaraan di bawah umur,
3. Berboncengan lebih dari satu orang,
4. Tidak menggunakan helm SNI,
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol,
6. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman dan mengemudi dengan ugal-ugalan, serta
7. Melanggar over dimensi dan over loading (ODOL).
(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220307-kombes-pol-juang-andi-priyanto.jpg)