Berita Belitung
Realisasi Pajak 2021 Over Target, BPPRD Optimis Pajak Sarang Burung Walet Maksimal
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pendapatan pajak daerah Tahun 2021 mencapai Rp81,7 miliar. An
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pendapatan pajak daerah Tahun 2021 mencapai Rp81,7 miliar. Angka tersebut telah melebihi target yang ditentukan, Rp73,2 miliar atau sekitar 111,64 persen.
Capaian tersebut di luar prediksi mengingat wilayah Kabupaten Belitung masih terdampak Pandemi Covid-19 dengan status PPKM level 3.
"Kalau dilihat secara keseluruhan memang melampaui target tapi ada yang masih belum target. Walaupun masih pandem tapi kesadaran masyarakat membayar pajak sangat bagus," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro saat dihubungi Posbelitung.co, Selasa (8/3/2022).
Ia mengakui jika dirincikan, pendapatan pajak sarang burung walet masih di bawah target yang ditentukan.
Pendapatan hanya Rp209,6 juta atau 26,27 persen dari target Rp798 juta sepanjang tahun 2021.
Namun, Iskandar optimis di tahun 2022 ini realisasi pajak sarang burung walet akan memenuhi target karena data sudah terkumpul.
"Memang potensinya besar tapi data itu di ujung tahun kemarin makanya tidak optimal. Tapi sekarang sudah jelas jadi tahun ini bisa maksimal," katanya.
Selain itu, pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) justru diluar prediksi yang mengalami peningkatkan sekitar Rp7,6 miliar dari target Rp6,2 miliar.
Ia mengakui di tengah pandemi Covid-19, target pendapatan pajak daerah diturunkan karena mempengaruhi kondisi ekonomi.
Tetapi, tingkat kepatuhan masyarakat justru meningkat dibuktikan dari over target PBB.
"Ini memang tidak diduga, anggaran induk saja awalnya target hanya Rp4 miliar tapi realisasinya ternyata luar biasa bisa over target," kata Iskandar.
Berikan Keringanan BPHTB
Bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mejadi persyaratan bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Namun tingginya biaya BPHTB terkadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah.
Oleh sebab itu, Pemkab Belitung memberikan solusi sistem pembayaran dengan cara dicicil hingga pengurangan sampai 75 persen.
