Berita Belitung
Realisasi Pajak 2021 Over Target, BPPRD Optimis Pajak Sarang Burung Walet Maksimal
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pendapatan pajak daerah Tahun 2021 mencapai Rp81,7 miliar. An
Penulis: Dede Suhendar |
Tata cara tersebut diatur dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemberian Pengurangan BPHTB.
"Pada prinsipnya pemerintah memberikan pengurangan sampai 75 persen dan teknis pembayarannya bisa diatur," ujar Iskandar.
Ia menjelaskan bagi pemohon PTSL bisa mengajukan permohonan keberatan di BPPRD ketika ingin membayar BPHTB.
Kemudian, pemohon membuat surat perjanjian dengan pemerintah tentang kesanggupan pembayaran tersebut, mulai dari jangka waktu hingga besaran pembayaran.
Bahkan sanksi telat pembayaran yang biasanya sebesar dua persen juga tidak dikenakan.
"Jadi tidak ada istilah mampu atau tidak mampu, kalau mengajukan permohonan kami berikan. Nanti akan dikeluarkan SK dan bukti setor pajak silahkan dibawa ke BPN," katanya. (Posbelitung.co/Dede S)
Pajak Hotel
Target Rp3.612.700.000
Realisasi Rp4.261.523.758
Pajak Restoran
Target Rp5.331.679.752
Realisasi Rp6.567.366.427
Pajak Hiburan
Target Rp376.245.000
Realisasi Rp389.141.261
Pajak Reklame
Target Rp888.170.000
Realisasi Rp940.770.059
Pajak Penerangan Jalan
Target Rp12.100.000.000
Realisasi Rp12.801.858.754
Pajak Parkir
Target Rp312.000.000
Realisasi Rp330.444.750
Pajak Air Tanah
Target Rp114.400.000
Realisasi Rp126.703.243
Pajak Sarang Burung Walet
Target Rp798.000.000
Realisasi Rp209.625.000
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Target Rp32.000.000.000
Realisasi Rp35.649.125.319
Pajak Bumi dan Bangunan
Target Rp6.200.000.000
Realisasi Rp7.648.697.782
BPHTB
Target Rp11.500.000.000
Realisasi Rp12.797.168.660
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/badan-pengelola-pajak-dan-retribusi-daerah-kabupaten-belitung-iskandar-febro.jpg)