Berita Sungailiat
Tega Membunuh Bayi Pasangan Lesbinya, Eka Yulinda Diancam Hukuman Seumur Hidup
Seperti diketahui Eka Yulinda mengetahui pacarnya sesama jenis ET hamil dan melahirkan membuat dirinya cemburu berat dan marah.
Seperti diketahui Pasal 338 KUHP penganiyaan berat menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 340 KUHP berisi pembunuhan yang di rencanakan.
Eka Yulinda melakukan pembunuhan terhadap bayi beriusia 3,5 bulan MF. Mf adalah anak dari ET (18). Diketahui Eka Yulinda dan ET adalah pasangan sesama jenis yang sudah seatap lebih dari 1 tahun.
MF dibunuh dengan cara dibekap menggunakan pipi Eka Yulinda sehingga tak dapat bernapas dan meninggal dunia.
-----------
Eka Yulinda (20) pelaku penganiayaan bayi hingga tewas mengaku menyesal.
Eka ditemui di Polres Bangka Rabu (9/3/2022) menangis tersedu- sedu. Eka menganiaya MF bayi berumur 3,5 bulan anak kekasih sesama jenisnya.
"Nyesal pak ku khilaf karena kesal dan cemburu," kata Eka.
Eka mengaku usai kejadian meminta maaf kepada ET ibu dari MF.
"Kupeluk dia (ET) minta maaf kusayang dia pak," kata Eka.
MF bayi 3,5 bulan yang dianiaya oleh Eka adalah anak dari AT (18), kekasih sesama jenis.
Menurut Eka, ia sudah pacaran dan tinggal serumah di kontrakan bersama ET.
Selama serumah dirinya melarang ET bekerja karena fisiknya lemah.
Eka banting tulang bekerja apa saja mencari uang. Temasuk belakangan menjadi pelimbang pasir timah.
Sekitar 4 bulan lalu mendekati kelahiran, Eka baru tahu ET hamil.
Eka terus mendesak ET memberitahu siapa yabg menghamili namun ET berkeras adalah perbuatan sang pacar yang sudah pulang ke Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220309-eka-yulinda.jpg)