Berita Kriminalitas

Putri Nia Daniati Dituntut 3.5 Tahun, Korban Penipuan CPNS Tak Puas, Uang yang Melayang Rp9.7 M

Terlibat kasus penipuan CPNS bodong,  putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara.

Liputan 6 dan Okezone
Putri Nia Daniati 

POSBELITUNG.CO -- Terlibat kasus penipuan CPNS bodong,  putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara.

Namun mendengar tuntutan yang disampaikan JPU ini menuai reaksi para korban penipuan CPNS.

Mereka yang juga turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa tidak puas atas tuntutan tersebut.

Terkait dengan tuntutan tersebut Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya.

Dia heran bagaimana bisa Olivia Nathania cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban jiwa berjatuhan.

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ungkap Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Baca juga: Rumah Mewah Doni Salmanan Disita, Istrinya Pulang ke Rumah Orang Tua, Dinan Pasang Badan Buat Suami

Baca juga: Saksikan Mewah Disita Polisi, Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tulis Kutipan Lagu Rizky Febian

Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia. Seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.

Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.

"Supaya hakim tahu, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," sesalnya.

Olivia Nathania Siap Berikan Pledoi

Terdakwa Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk tim kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi menggunakan haknya untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi. 

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?," tanya hakim ketua, Abu Hanifah dalam sidang, Senin (14/3/2022).

"Iya, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar. 

Pledoi rencananya akan dibacakan pada sidang yang telah dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022). 

Selain itu, Olivia Nathania nantinya akan membacakan nota pembalaannya sendiri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Pledoi akan dibacakan pada hari Kamis. Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," lanjut hakim ketua.  

Seperti sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. 

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti. 

Baca juga: Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belitung Selidiki Dana Penyertaan Modal Pemkab Rp5 Miliar ke BUP

Baca juga: Dugaan Tipikor Penyertaan Modal BUP, Direktur PT Tanjung Batu Belitong Siap Berikan Informasi

Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.    

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.    

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.   

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.  

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. 

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved