Berita Kriminalitas
Cabuli Balita Empat Tahun, Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus pemuda inisial PY (19) pada Selasa (15/3/2022) kemarin.
POSBELITUN.CO -- Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus pemuda inisial PY (19) pada Selasa (15/3/2022) kemarin.
PY ditangkap karena diduga mencabuli balita berusia empat tahun, di dalam kamar pada Jumat (18/2/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Pencabulan tersebut dilakukannya sebanyak satu kali.
Menurut Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana, saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan adiknya, lalu korban pulang dari rumah tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah pulang dari sana korban langsung memberitahukan kepada ibunya, bahwa korban merasa sakit perih pada area kemaluannya akibat perbuatan pelaku," kata Chandra, Rabu (16/3/2022).
Setelah mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban langsung melihat bagian kemaluan anaknya, melihat ada bekas cairan sperma dan ada tanda yang mencurigakan di areal tersebut.
"Setelah dicek oleh ibu korban. Kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintah desa dan Polsek setempat. Dan kami langsung turunkan Unit PPA untuk mengamankan pelaku," ungkap Chandra.

Saat ini diduga pelaku dan ibu korban sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan guna pendalaman informasi, terkait pekara tersebut.
"Korban dan pelaku merupakan tetangga, ibu korban ini menitipkan anaknya ke tetangganya ini. Saat ini kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam, diduga sekali melakukannya," ucapnya.
PY terancam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1.
"Diduga pelaku terancam maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 5 Miliar," kata Chandra.
(Bangkapos.com/Yuranda)