Berita Kriminalitas
Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Berhasil Dibekuk, 1,5 Kg Sabu Gagal Diselundupkan di Bangka
Penyelundupan 1,5 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh Tim gabungan BNNP, BNK bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
Penulis: Anthoni Ramli | Editor: nurhayati
POSBELITUNG.CO -- Penyelundupan 1,5 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh Tim gabungan BNNP, BNK bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dan Polsek Belinyu pada Rabu (16/3/2022).
Tim meringkus Muhammad Bakri (45) yang membawa sabu dan kurir penerima barang Rustami (39) saat akan bertransaksi.
Mereka ditangkap ketika bertransaksi di samping Masjid Annur Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Rabu (16/3/2022)
Tim gabungan berhasil menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu yang di kemas dalam 15 paket berukuran 100 gram (1 ons).
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Produksi Terhenti, Pelaku UMKM Desak Disperindag Pangkalpinang Berikan Solusi
Baca juga: Warga Abaikan Prokes Saat Antre Migor, Kerumunan Berlebihan akan Dibubarkan Satgas Covid-19 Babel
Menurut Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, penangkapan kedua kurir narkotika antar provinsi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Bangka.
Berbekal laporan itu, tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombespol Dinnar Widargo, melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran wilayah Kabupaten Bangka.

Tim kemudian menyebar ke seputaran Kecamatan Bakam, yang menjadi lokasi transaksi narkotika.
"Sekitar pukul 01.00 WIB terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada disamping Masjid Annur Bakam dengan mengendarai motor beat, tidak lama kemudian ada sebuah mobil yang datang dan berhenti disamping masjid tersebut. kemudian melakukan penangkapan beberapa laki-laki dan orang yang berada di mobil avanza tersebut," ungkap Muttaqien.
Baca juga: Sudah Dipesan 600 Ton, Hari Ini Bongkar 100 Ton, Stok Minyak Goreng di Belitung Segera Normal
Baca juga: Cabuli Balita Empat Tahun, Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan
Setelah diamankan dan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) bungkus strip Narkotika jenis Shabu dengan berat 100 gram perbungkus dengan total berat bruto keseluruhan 1,5 kilogram yang didapat dari tangan 2 terduga pelaku.
"Selanjutnya tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
( Bangkapos.com/Anthoni Ramli)