BRGM Targetkan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Seluas 80.762 Ha di Bangka Belitung

BRGM melakukan rehabilitasi mangrove dengan skema PEN yang bersifat swakelola dengan mengandalkan partisipasi masyarakat.

Tayang:
DOK. Humas BRGM
Lokasi program percepatan rehabilitasi mangrove (PRM) 2021 dengan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. 

TRIBUNBANGKA.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi mangrove Indonesia berada dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Sekitar 637.624 hektar (ha) atau 19,26 persen dari total ekosistem mangrove di Indonesia dikategorikan sebagai mangrove kritis karena tutupan lahan yang termasuk jarang.

Kerusakan mangrove disebabkan berbagai faktor. Namun, mayoritas terjadi karena ulah manusia, seperti konversi hutan mangrove ke tambak, pembalakan liar, dan pemanfaatan mangrove untuk kebutuhan pokok. 

Melihat kondisi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengamanatkan Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) seluas 600.000 ha hingga 2024 di sembilan lokasi prioritas di Indonesia.

Baca juga: BRGM Libatkan Masyarakat dalam Proses Percepatan Rehabilitasi Mangrove

Salah satu lokasi prioritas rehabilitasi mangrove, yakni Provinsi Bangka Belitung. BRGM menargetkan rehabilitasi seluas 80.762 ha. Proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2024.

Pada 2021, program PRM di Bangka Belitung dilaksanakan BRGM berkoordinasi dengan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BDPASHL) Baturusa Cerucuk dengan target rehabilitasi seluas 3.500 ha.

BRGM juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan target seluas 400 ha.

Total target penanaman seluas 3.900 ha tersebut terlaksana seluruhnya menggunakan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Program PEN merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional selepas pandemi Covid-19.

Baca juga: Kasus Penanaman Mangrove PEN 2021, Polres Periksa Pejabat BPDAS Hingga Kelompok Penerima

Dalam pelaksanaannya, program PRM menggunakan dana PEN yang bersifat swakelola dengan mengandalkan partisipasi masyarakat di setiap aktivitas rehabilitasi mangrove.

Proses tersebut dimulai pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) yang disetujui kepala desa.

Pokmas yang terbentuk lantas akan melaksanakan penanaman mangrove sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati BPDAS/BKSDA agar berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Penanaman mangrove yang dilakukan pokmas juga sesuai dengan Peta Mangrove Nasional (PMN) dengan ketentuan empat kategori, yakni silvofishery, rumpun berjarak, intensif, dan pengkayaan.

Dalam merehabilitasi mangrove, proses yang dilakukan tidak hanya berhenti pada penanaman. Pokmas dan masyarakat memiliki peranan penting mulai dari menanam dan menjaga mangrove.

Baca juga: VIDEO Polres Belitung Selidiki Dugaan Tipikor Proyek Penanaman Mangrove PEN 2021

Setiap proses yang dilakukan melewati tahap verifikasi tim pendukung dari BPDAS/BKSDA bersama koordinator lapangan dan pendamping desa agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved