Berita Belitung

Kemenag Belitung Tak Pantau Hilal, Keputusan 1 Ramadan Tunggu Sidang Isbat

Kemenag Belitung tidak menggelar rukyatul hilal 1 Ramadan karena beberapa tahun terakhir hilal tak terlihat dari titik pemantauan di Belitung.

Posbelitung.co / Suharli
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung Masdar Nawawi meneropong penampakan hilal di area Pantai Tanjungpendam, Belitung pada Senin (12/4/2021) lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung tidak menggelar rukyatul hilal atau pemantauan hilal untuk menentukan 1 Ramadan 1443 H.

Kepala Kantor Kemenag Belitung H Masdar Nawawi mengatakan, rukyatul hilal 1 Ramadan tak dilakukan lantaran beberapa tahun terakhir hilal tak terlihat dari titik pemantauan di Belitung. 

"Kita tidak mengadakan pemantauan hilal, kita hanya menunggu sidang isbat Menteri Agama 1 April," katanya kepada Posbelitung.co, Senin (28/3/2022). 

Masdar Nawawi menjelaskan penentuan awal puasa tahun ini memiliki kriteria rukyat hilal yang berbeda dari tahun sebelumnya dari hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) 2021.

Baca juga: Jokowi Minta Kendalikan Harga Barang Pokok Jelang Ramadhan, Ini Kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman

MABIMS menetapkan kriteria penetapan awal bulan Hijriah adalah ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menyatakan yaitu ketinggian hilal dua derajat dan elongasi 3 derajat.

Berdasarkan kriteria tersebut, kemungkinan 1 Ramadan akan jatuh pada 3 April 2022. Masdar menyebut, pemantauan hilal di Belitung akan dilakukan saat penetapan 1 Syawal 1443 H.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan persiapan Ramadan 1443 H di ruang rapat Pemkab Belitung, secara umum aturan ibadah selama Ramadan diperlonggar. Kondisi ini berbeda dengan dua tahun saat pandemi Covid-19. 

"Untuk masyarakat melaksanakan kegiatan Ramadan agar tetap melaksanakan ibadah salat Tarawih, witir secara berjemaah dengan mengacu pada prokes. Insya Allah lebih khusyuk karena kondisi yang lebih kondusif untuk buka puasa, tarawih sampai Idulfitri," kata Masdar Nawawi. 

Dia juga berpesan agar masyarakat memerhatikan aturan surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 mengenai pengeras suara di masjid. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya menyebut secara umum aturan saat Ramadan memang diperlonggar, sambil tetap harus menerapkan protokol kesehatan. 

"Kalau tempat hiburan malam harus tutup seperti biasanya," kata Hendra Caya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved