Berita Bangka Selatan

Lima Kali Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Paman di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Pria bekerja sebagai nelayan ini ditangkap lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Bunga yang baru berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa

(Bangkapos.com/Yuranda)
Jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil amankan diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Leparpongok, Bangka Selatan, Rabu (30/3/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- JD (55) warga Kecamatan Leparpongok, Bangka Selatan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan di Kediamannya, Rabu (30/3/2022) 

Pria bekerja sebagai nelayan ini ditangkap lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Bunga yang baru berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa paman angkatnya sebanyak lima kali. 

Kepala Satuan (Kasat) Satreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan kronologisnya, pada hari Senin 14 juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Baca juga: Pendeta Saiffudin Jadi Tersangka Kasus Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Sosok IRT Ini Pelapornya

Baca juga: Reka Ulang Pembunuh Bayi AT oleh Pasangan Lesbinya di Sungailiat, Begini Fakta Lengkapnya

Kata dia, saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dan menutup pintu kamar dikarenakan kedua orangtuanya sedang tidak berada di rumahnya.

"Tiba-tiba datang pelaku yang merupakan pamannya langsung memasuki kamar korban dan mengunci pintu kamar korban. Setelah itu pelaku langsung menindih badan korban dan membekap mulutnya dengan menggunakan kain sarung yang digunakan oleh pelaku," kata AKP Chandra, di Polres Basel, Rabu (30/3/2022).

Lanjutnya, setelah itu pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, pelaku telah melakukan tindakan tersebut lima kali. 

"Diketahui pelaku sudah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hamil. Tindakan itu dilakukan korban dari tahun 2021 lalu," ucapnya. 

Setelah mengetahui kejadian itu ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat ini diduga pelaku sudah diperiksa dan diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan," ucapnya. 

Terduga pelaku melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2, ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai baju korban berwana pink, satu helai celana Korban berwarna pink dan satu helai sarung berwarna coklat.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved