Berita Kriminalitas

Tim Gabungan BNNP Babel Ringkus 2 Bandar Narkoba, Pelaku Sempat Coba Buang Barang Bukti 1 Kg Sabu

Dari hasil pemeriksaan AS, diketahui masih ada tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lain di daerah Semabung Pangkalpinang.

Editor: Novita
Ist/Dokumentasi BNNP Babel
Dua tersangka AS dan TS yang diamankan tim gabungan terkait kasus narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama Bea Cukai dan Polres Pangkalpinang, berhasil mengungkap kasus narkoba dengan meringkus dua orang pria berinisial AS (22) dan TS (25).

Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yakni 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi.

Proses penangkapan keduanya pada Selasa (5/4/2022) kemarin berlangsung cukup dramatis.

AS (22), satu dari tersangka, memberikan perlawanan yang cukup sengit. Bahkan, mobil yang dikemudikan pelaku diarahkan untuk menabrak mobil petugas.

Aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka pun terjadi.

Karena terdesak ingin melarikan diri, akhirnya AS nekat menyeruduk mobil petugas hingga mengalami kerusakan cukup parah.

"Waktu penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Karena terdesak, tersangka nekat menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas sampai mengalami kerusakan cukup berat. Namun, berkat kegigihan tim gabungan di bawah kendali Kabid Berantas dan Intelejen Kombes Pol Dinnar Widargo, berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka AS yang juga mencoba membuang barang bukti sabu 1 kilogram tersebut," ungkap Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, Selasa (5/4/2022) malam.

Dari hasil pemeriksaan AS, diketahui masih ada tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lain di daerah Semabung Pangkalpinang.

Tim kembali bergerak cepat. Akhirnya berhasil mengamankan tersangka TS (25) di jalan raya.

TS juga melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri sambil memacu kencang kendaraan roda dua yang digunakannya.

Dari TS, petugas berhasil mengamabkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram.

Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke rumah TS di daerah Pangkalbalam. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan 692 butir ekstasi.

"Dari hasil tindakan tegas dan terukur di lapangan, kita dapat lakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki, serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi, 1 unit motor, 1 unit kendaraan pikap roda 4 dan 3 Hp," beber Muttaqien

Ratusan Ribu Orang Terselamatkan

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien, memastikan, selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, pihaknya juga akan membidik tersangka ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, kata mantan Karo SDM Polda Babel ini, progres semacam itu telah mereka terapkan ke sejumlah kasus lainnya.

Penerapan pasal berlapis tersebut sebagai upaya pihaknya guna memberikan efek jera bagi para bandar narkoba.

"Kami memastikan tersangka, selain diproses Undang-Undang Narkotika, juga akan dibidik TPPU-nya. Dengan estimasi BB 4 kg sabu bisa menyelamatkan 800 ribu orang, dan 692 butir ekstasi bisa menyelamatkan 1.384 orang," kata Muttaqien. (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved