Pengin Mudik? Cek Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Telah DItetapkan, Ketahui Juga Syarat PPDN
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang berencana mudik untuk berlebaran di kampung halaman.
POSBELITUNG.CO - Pemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama dan hari libur lebaran 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang berencana mudik untuk berlebaran di kampung halaman.
Bahkan jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang.
Dari seluruh jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 14 juta orang berasal dari pemudik Jabodetabek.
Pemudik terbagi dari yang menggunakan kendaraan pribadi dan umum.
Sementara untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Presiden RI Joko Widodo (Jokwoi) menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
Presiden Jokowi berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman masing-masing.
Masyarakat juga diminta selalu waspada karena pandemi belum usai.
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Lantas, cuti bersama dan hari libur lebaran tahun ini jatuh pada tanggal berapa? Simak penjelasan berikut.
Pemerintah telah menetapkan waktu libur nasional Hari Raya Idulfitri sebanyak 2 hari.
Sedangkan untuk waktu cuti lebaran tahun ini ditetapkan selama 4 hari.
Waktu cuti bersama lebaran ini telah ditetapkan presiden bersamaan dengan penetapan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H.