Berita Belitung
Satreskrim Imbau Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi di SPBU
Spanduk merah hitam itu bertuliskan larangan penyalahgunaan atau menjual BBM bersubsidi yang terdiri dari empat poin.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Tedja Pramana
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satreskrim Polres Belitung memasang spanduk imbauan di seluruh SPBU pada Jumat (8/4/2022).
Spanduk merah hitam itu bertuliskan larangan penyalahgunaan atau menjual BBM bersubsidi yang terdiri dari empat poin.
Diantaranya untuk pertambangan timah, industri menengah dan skala besar, kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan serta penggunaan lain yang tidak sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Memang benar hari ini kami memasang spanduk imbuan di setiap SPBU yang intinya jangan ada penyalahgunaan baik itu pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada posbelitung.co.
Ia menegaskan setelah pemasangan spanduk, jajarannya juga akan melakukan pemantauan di lapangan.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan juga cukup berat dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
"Apabila nanti ditemukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Ia mencontohkan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga yang dimaksud berupa pembelian dengan cara berulang untuk kepentingan tertentu, menggunakan jeriken dan menjual BBM bersubisidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
(posbelitung.co/dede s)