Berita Pangkalpinang
Sukseskan Inovasi Kejati Bangka Belitung, Wali Kota Pangkalpinang Dukung Restorative Justice
Pada 23 Maret 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung meluncurkan Balai Perdamaian di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang.
Penulis: Cepi Marlianto |
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, tidak semua perkara tindak pidana baru dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Dengan adanya keadilan restoratif diakui Jefferdian membuat hatinya semakin hidup dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara perdamaian.
“Skema ini merupakan implementasi nilai luhur Pancasila ini membuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan,” kata Jefferdian.
Penerapan keadilan restoratif menjadi alternatif terbaik bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan dengan nilai kerugian yang kecil. Padahal jika perkara tersebut dilakukan di pengadilan tentunya akan memerlukan tenaga yang lebih.
“Misalkan kerugiannya kecil, kemudian mereka ikut sidang, antre lama, mengeluarkan ongkos segala macam, padahal kerugiannya tidak seberapa. RJ ini merupakan alternatif terbaik untuk kasus-kasus yang mohon maaf, dengan nilai kecil tersebut,” ungkapnya.
Beberapa kasus tindak pidana yang dapat dihentikan hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama yakni pelaku tindakan pidana yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, hingga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Kalau perdamaian ini sudah kita peroleh, seperti kata permaafan dari kedua belah pihaknya akan paparkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( Jampidum).
“Kemudian tim turun, inteligen turun dan seluruh stakeholder melihat apakah orang ini layak atau tidak, kemudian melihat juga hasil penyidikan polisi. Ini sangat selektif dan ketat. Panjang prosesnya dan pasti harus melalui persetujuan Jampidum,” kata Jeff.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220409-wako2.jpg)