Berita Pangkalpinang

Sukseskan Inovasi Kejati Bangka Belitung, Wali Kota Pangkalpinang Dukung Restorative Justice

Pada 23 Maret 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung meluncurkan Balai Perdamaian di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang.

Penulis: Cepi Marlianto |
Ist,Prokopim Iwan
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil saat menjadi narasumber kuliah umum Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022). 

POSBELITUNG.CO -- Pada 23 Maret 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung meluncurkan Balai Perdamaian di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mendukung penuh program dan inovasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang perihal menyelesaikan tindak pidana ringan dengan penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Menurutnya, kehadiran keadilan restoratif diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat

“Tentunya saya menerima ini dengan senang hati, karena realistis saja bahwa tanpa sumber daya yang besar saya mendapatkan (Inovasi) ini gratis,” kata Maulan usai menjadi narasumber kuliah umum di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022).

Molen sapaan akrab Maulan Aklil menuturkan, dengan adanya fasilitas Balai Perdamaian untuk memberikan keadilan di tengah masyarakat. Maka dari itu sudah semestinya inovasi keadilan restoratif dilakukan.

Di tempat itu akan dilakukan segala macam penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

Di mana imbas dari penerapan inovasi tersebut juga besar imbasnya bagi masyarakat Pangkalpinang, dan hal itu sudah menjadi budaya lokal asal Bangka Belitung. Apalagi secara hukum inovasi tersebut juga sah untuk dilakukan.

“Besar imbasnya bagi masyarakat kami dan ini memang menjadi budaya lokal kita juga. Secara hukum tidak salah jadi hasilnya juga luar biasa,” terang Molen.

Di samping itu lanjut Molen, hadirnya balai perdamaian di Pangkalpinang merupakan sebuah inovasi yang akan menjadi budaya lokal bagi masyarakat untuk selalu menerapkan budaya-budaya luhur dan hukum adat dalam penyelesaian masalah.

Balai Perdamaian mampu menjadi penyeimbang dimana Kota Pangkalpinang akan menuju Metropolis, tetapi tidak melupakanmu norma-norma Melayu dengan mengembalikan norma-norma adat istiadat. Ini juga sebagai upaya agar budaya Melayu tidak hilang.

“Kenapa tidak diambil ini yang namanya inovasi seperti ini, tinggal ditambah lagi dengan komitmen kita untuk melaksanakan itu,” ucapnya.

Kendati demikian kata Molen, ke depannya pihaknya  berencana membuat kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi nantinya. Bahkan dengan hadirnya balai perdamaian tersebut dapat menjadi cikal bakal pendirian balai perdamaian lainnya di 42 kelurahan di Pangkalpinang.

Dia juga mengucapkan terima kasih dalam memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya dengan hadirnya balai perdamaian.

“Balai perdamaian dengan kearifan lokal, ini kan juga baru mulai dan baru dilaksanakan di Kota Pangkalpinang. Menurut saya ini adalah inovasi yang baru. Nanti ini terus dinamis menyesuaikan kondisi berproses refresh istilah pak kajari masyarakat kita diedukasi terkait Balai pencapaian ini," jelas Molen.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil saat menjadi narasumber kuliah umum Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022). (Ist Prokopim Iwan)
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil saat menjadi narasumber kuliah umum Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022). (Ist Prokopim Iwan)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, tidak semua perkara tindak pidana baru dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Dengan adanya keadilan restoratif diakui Jefferdian membuat hatinya semakin hidup dalam menyelesaikan hukum pidana melalui cara perdamaian.

“Skema ini merupakan implementasi nilai luhur Pancasila ini membuat hati berasa semakin hidup karena tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan,” kata  Jefferdian.

Penerapan keadilan restoratif menjadi alternatif terbaik bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan dengan nilai kerugian yang kecil. Padahal jika perkara tersebut dilakukan di pengadilan tentunya akan memerlukan tenaga yang lebih.

“Misalkan kerugiannya kecil, kemudian mereka ikut sidang, antre lama, mengeluarkan ongkos segala macam, padahal kerugiannya tidak seberapa. RJ ini merupakan alternatif terbaik untuk kasus-kasus yang mohon maaf, dengan nilai kecil tersebut,” ungkapnya.

Beberapa kasus tindak pidana yang dapat dihentikan hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pertama yakni pelaku tindakan pidana yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, hingga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Kalau perdamaian ini sudah kita peroleh, seperti kata permaafan dari kedua belah pihaknya akan paparkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( Jampidum).

“Kemudian tim turun, inteligen turun dan seluruh stakeholder melihat apakah orang ini layak atau tidak, kemudian melihat juga hasil penyidikan polisi. Ini sangat selektif dan ketat. Panjang prosesnya dan pasti harus melalui persetujuan Jampidum,” kata Jeff.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved