Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak, Pekerja Baru 1 Bulan juga Dapat THR

Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan pekerja yang baru 1 bulan bekerja pun berh

Editor: Fitriadi
bangkapos.com/Edy Yusmanto
THR lebaran untuk pekerja dibayar paling lambat 7 hari jelang lebaran. 

POSBELITUNG.CO - Jelang lebaran 2022, para pekerja perusahaan swasta tentu sudah menunggu Tunjangan Hari Raya (THR).

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayar pihak perusahaan jelang lebaran Idulfitri.

Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawannya, baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. Bahkan pekerja yang baru 1 bulan bekerja pun berhak mendapatkan THR.

Kewajiban perusahaan membayar THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang wajib diabayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Kapan THR Cair, Perusahaan Wajib Bayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Honorer pun Pasti Dapat

Pelaksanaan Surat Edaran tersebut berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas bagaimana penghitungan THR pekerja?

Berikut ini cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk buruh atau pekerja perusahaan swasta.

Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.

  • Pekerja lebih dari 12 bulan

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.

  • Pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.

Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.

PKWTT dan PKWT juga dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR tersebut pada 2016.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved