Kabar Selebritis

Susul Sang Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Geram Dijadikan Tersangka Kasus Binary Option

Menurut Vanessa Khong, sebagai pasangan kekasih, memang menjadi sebuah hal yang wajar apabila mereka saling mengeluarkan uang demi pasangannya.

Editor: Fitriadi
Instagram.com/indrakenz
Vanessa Khong dan Indra Kenz saat berlibur beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM - Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, keberatannya atas status yang kini disandangnya sebagai tersangka.

Selain Vanessa, sang ayah, Rudiyanto Pei juga dijadikan tersangka dalam kasus Binary Optin.

Sebelumnya, kasus ini telah lebih dahulu menjerat Indra Kenz sebagai tersanga.

Indra bahkan sudah ditahan penyidik kepolisian.

"Siapapun mungkin akan menjadi keberatan karena memang dalam hal ini tidak ada yang namanya transaksi," ujar Brian Praneda, kuasa hukum Vanessa Khong, ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

"Sebagaimana sedemikian rupa seperti yang disangkakan, menyembunyikan, dan semuanya, itu yang menjadi titik berat keberatan Vanessa," terangnya, dikutip dari Grid.ID.

Baca juga: 18 Tahun Menjanda, Desy Ratnasari Dapat Izin Nikah Lagi, Ogah yang Muda dan Suami Orang

Pasalnya, menurut pihak Vanessa Khong, sebagai pasangan kekasih, memang menjadi sebuah hal yang wajar apabila mereka saling mengeluarkan uang demi pasangannya.

"Tentunya, sangat dipahami, mereka dalam kondisi mempunyai hubungan pacaran."

"Kalau misalnya ada saling belanja, saling bayar bayaran, itu hal yang wajar, itu yang ada di dalam benaknya Vanessa ya," lanjutnya.

Pihak Vanessa Khong pun tak menampik apabila dirinya menerima barang dari Indra Kenz ketika mereka masih berstatus pacaran.

"Mungkin ada barang-barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan adalah hal yang wajar," katanya.

"Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," tutup kuasa hukum Vanessa Khong.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei absen dalam agenda pemeriksaan mereka sebagai tersangka.

Kuasa hukum Vanessa Khong pun menyebut bahwa kliennya masih mengumpulkan bukti sehingga meminta agar agenda pemeriksaan sebagai tersangka diundur.

Dicekal keluar negeri

Vanessa Khong mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Vanessa Khong hanya diwakilkan oleh sang kuasa hukum, Brian Praneda dan meminta penundaan pemeriksaan.

Baca juga: Maia Estianty Buka Suara Dikabarkan Hamil, Mengaku Perut Sempat Membuncit Gara-gara Ini

Lantas, apakah mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Vanessa Khong bakal dijemput paksa?

Sang kuasa hukum, Brian Praneda pun menyebut jika tak akan ada tindakan penjemputan paksa kepada kliennya.

"Tidak ada (penjemputan paksa)," ujar Brian Praneda ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Hal tersebut lantaran hingga saat ini, pemanggilan terhadap Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei masih yang pertama.

"Terhitung dari SPDP yang kita terima tanggal 4 dan 8 itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," ujarnya.

"Ini panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," sambung Brian Praneda.

Menurut Brian Praneda, Vanessa Khong yang meminta untuk menunda pemeriksaan beralasan masih mengumpulkan berbagai bukti.

Hal tersebut pun menjadi hak bagi Vanessa Khong yang akan menjalani pemeriksaan.

"Jadi kita punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait yang nantinya untuk pembelaan," ujarnya.

"Jadi dalam hukum acara pidana pun tidak ada masalah dengan hal itu," tutup kuasa hukum Vanessa Khong.

Seperti diketahui, Vanessa Khong turut ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo.

Tak hanya Vanessa Khong, sang ayah, Rudiyanto Pei juga kini berstatus tersangka kasus yang sama. (Grid.ID, Hana Futari)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved