Mafia Minyak Goreng
Meskipun Menteri Perdagangan, Kalau Terlibat Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung: Siapapun Kami Tindak
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus mafia minyak goreng yang kemungkinan melibatkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 4 orang tersangka kasus mafia minyak goreng yang membuat rakyat Indonesia susah.
Rupanya dari 4 orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan, ternyata satu orangnya adalah anak buah Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Dia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana diduga terlibat kasus mafia minyak goreng.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng Ternyata Orang Dalam, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Mendag
Indasari disebutkan telah memberi izin penerbitan ekspor minyak goreng kepada tiga orang tersangka lainnya.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai situ.
Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.
Khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," pungkasnya.
Baca juga: Amerika Serikat Dukung Israel Serang Warga Sipil Palestina, Perlakuan Beda saat Rusia Invasi Ukraina
Diberitakan sebelumnya, Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.