Tak Ada Seleksi CPNS, Kemenpan Tegaskan Hanya Rekrut PPPK dan CPNS Sekolah Kedinasan

Rekrutmen pada tahun ini hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS sekolah kedinasan.

Editor: Fitriadi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Hingga saat ini belum ada kabar soal kepastian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya menegaskan pemerintah tidak membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.

Rekrutmen pada tahun ini hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menjawab pertanyaan warganet.

"Kita fokus dulu dengan rekrutmen (CASN) di 2022 ya," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Sebelumnya di media sosial, ada warganet yang menanyakan soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023.

Pertanyaan itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK pada Rabu (4/5/2022).

Pemilik akun juga mengunggah tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang permintaan bahan penyusunan kebutuhan ASN TA 2023.

"Apa benar 2023 ada cpns lagi saya baca dan nemu surat di chanel telegram katanya 2022 ini udah pengusulan kebutuhan asn cpns lagi untuk 2023," tulisnya.

Averrouce menjelaskan rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari PPPK dan CPNS melalui sekolah kedinasan.

"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

Tjahjo mengatakan, kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip dari menpan.go.id, 18 Januari 2022.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” kata Averrounce.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Syarat umum mengikuti CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  • Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos
  • Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

(Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Dandy Bayu Bramasta) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved