Suami Syok Saksikan Kelakuan Istri, Lama Tak Pulang Ternyata Asik Selingkuh dengan Pria Brondong
Geram lihat kelakuan istri enak-enakan dengan pria brondong di klub malam, suami marah hingga pria brondong alami luka dipukuli dengan besi
POSBELITUNG.CO -- Beberapa hari tak pulang ke rumah, suami kaget saat mendapati istrinya.
Selama pergi ternyata istrinya enak-enakan dalam pelukan pria brondong.
Ia mendapati istrinya saat asik menghabiskan waktu di sebuah klub malam.
Sontak suami yang cemburu naik pitam menyaksikan pemandangan istrinya dipeluk oleh pria brondong.
Dihampirinya lalu menganiaya pria brondong tersebut hingga terluka.
Dikutip Posbleitung.co dari Suar.ID, pelakunya adalah SW (19) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Sementara korbannya, SU (16), warga Kelurahan Tengah Padang kota Bengkulu.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal mengatakan, SW kini sudah berhasil diamankan.
Sementara motif kasus, karena pelaku cemburu.
"Lantaran melihat hal tersebut, SW pun naik pitam dan nekat menganiaya korban yang saat itu sedang duduk bersama istrinya," katanya, Minggu (15/5/2022), melansir Tribun Lampung.
Kompol Irzal mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kota Bengkulu, pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
Akibatnya, mendapati laporan itu, pelaku SW berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Teluk Segara pada Jumat (13/5/2022).
"Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, menurutnya, saat itu, ia sedang mencari sang istri yang telah beberapa waktu tidak pulang ke rumah," ungkapnya.
Kemudian, dikatakan Irzal, pelaku mendapat kabar, sang istri sedang berada di lokasi tempat hiburan malam tersebut.
"Mendapat kabar tersebut, pelaku kemudian mendatangi lokasi."
"Sesampainya di lokasi, pelaku mendapati bahwa sang istri sedang berkenalan dan duduk bersama korban," jelasnya.
Menurut Irzal, lantaran emosi dan tak terima, pelaku mengambil sebatang pipa besi.
Sontak, ia langsung memukul ke arah kepala dan badan korban berkali-kali.
"Korban sempat menangkis menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan tangan kanan luka,"
"Selanjutnya, korban melompat dan langsung berlari ke arah pantai,"
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan.
Video Istri Adegan Ranjang dengan Pria Lain
Demi menghidupi istri dan anak-anaknya seorang suami rela bekerja apa saja.
Tak peduli jauh sampai ke luar negeri, asalkan kebutuhan keluarga terpenuhi pasti akan dilakukan.
Tapi ada juga balasan yang menyakitkan dilakukan oleh istri kepada suaminya.
Bukannya bersyukur dan menjaga kehormatan keluarganya.
Ada juga yang tega membalas kebaikan suami dengan penghianatan.
Hal ini dialami oleh seorang peria berinisial JH yang bekerja di luar negeri.
Ia susah payah bekerja di luar negeri dan setiap bulan menerima kiriman uangnya, istrinya malah enak-enakan dengan pria lain.
Mirisnya, istrinya berinisial WS beradegan ranjang dengan peria lain berinisial AM.
Saat keduanya sedang berhubungan badang, AM merekam video panasnya sedang beradegan ranjang dengan WS istri dari JH.
Video adegan ranjang WS dengan AM tersebut dikirim ke JH.
Sontak JH kaget dan syok melihat video panas yang dikirimkan ke ponselnya.
Ia terduduk lemas dan tak mengira ternyata pemeran wanita di dalam video panas tersebut adalah istrinya sendiri.
"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.
Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.