Berita Belitung Timur

Warga Desa Dendang Blokade Jalan, Tuntut agar TBS Dibeli dengan Harga Kesepakatan Provinsi

Aksi ini dilakukan karena mereka yang tergabung dalam Koperasi Usaha Dagang (KUD) Bakti merasa diperlakukan tidak adil.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Sejumlah warga Desa Dendang memblokade jalan menuju pelabuhan CPO PT SMM, Minggu (29/5/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sejumlah warga Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Belitung Timur, mengungkapkan kekecewaannya dengan mengadang akses menuju pelabuhan Crude Palm Oil (CPO) PT Sahabat Mewah Makmur (SMM).

Aksi ini dilakukan karena mereka yang tergabung dalam Koperasi Usaha Dagang (KUD) Bakti merasa diperlakukan tidak adil.

Ketua KUD Bakti, Lim Surya Wiguna, menjelaskan, aksi ini dilakukan karena tidak diterimanya Tandan Buah Segar (TBS) yang dimiliki oleh petani anggota KUD Bakti.

Kejadian ini diawali dengan dibukanya kembali kran ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Mei lalu. Dilanjutkan, dengan penetapan harga oleh Tim Penentuan Harga yang terdiri dari Gapki dan Apkasindo serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.

Tim Penentuan Harga, kata Lim, saat itu sepakat menetapkan harga pembelian TBS oleh perusahaan sebesar Rp3.600 per kilogram. Atas ketetapan harga tersebut, pada tanggal 25 Mei 2022 pihak PT SMM yang berada di Jangkang mengundang beberapa supplier sawit dan koperasi yang selama ini menjual TBS ke pabrik PT SMM.

"Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memberikan dua opsi pembelian oleh perusahaan. Pertama, membeli TBS dengan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga provinsi sebesar Rp3.600-an per kilogram dan ditentukan dengan kuota. Kedua, membeli TBS dengan harga Rp2.150 per kilogram dan kuota tanpa batas," jelas Lim, Minggu (29/5/2022).

Sebanyak 16 perwakilan supplier dan koperasi yang hadir dalam rapat penentuan harga itu sepakat dengan opsi kedua. Sedangkan Koperasi Bakti lebih memilih opsi pertama, asalkan mengikuti harga provinsi, dijatah per kuota pun tak masalah. Dengan opsi itu, jadi Koperasi Bakti tidak menandatangani kesepakatan tersebut.

"Kita ingin perusahaan membeli sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga di provinsi yakni Rp3.600 per kilogram. Jika pun itu sulit dilakukan, opsi pertama yaitu harga sesuai ketetapan provinsi dan dibatasi kuota kami juga terima sebenarnya. Asal aturan ditegakkan kami terima," imbuhnya..

Lim menyebut, sebelum ada larangan ekspor CPO, pihak PT SMM selalu membeli TBS petani mengikuti harga yang ditetapkan provinsi. Lim mengaku tidak masalah jika pun provinsi menetapkan harga bahkan di bawah Rp2.000 asalkan mengikuti peraturan.

"Karena kami koperasi yang jelas dan administrasinya semua clean. Di dalamnya pun berisi petani-petani sawit warga Desa Dendang sendiri, jadi tidak seharusnya dilakukan seperti ini," kata Lim.

Dampak dari tidak diterimanya TBS, koperasi tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah karena pascapanen buah sawit tidak ada yang membeli.

"Kami hanya minta perusahaan menaati peraturan yang disepakati di provinsi oleh Gapki, Apkasindo, dan Distanbun Babel," kata Lim.

Sebelum melakukan aksinya, masyarakat terlebih dulu berkunjung ke Kantor Desa Dendang untuk meminta pendapat kades. Kepala Desa Dendang, Muharli, mengatakan, dirinya tidak akan menghalangi keinginan warga untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kami hanya berpesan agar tidak melakukan tindakan yang anarki dan menyebabkan masalah baru ke depannya," kata Muharli.

Aksi dilakukan mulai pukul 15.30 WIB dan sampai sekarang pihak perusahaan belum merespons aksi dari masyarakat ini. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved