Berita Kriminal
Diduga Mencuri Buah Sawit, Dua Lelaki Ditetapkan Tersangka
Diduga mencuri buah sawit di kebun orang, dua pria diamankan Satreskrim Polres Belitung pada Jumat (4/6/2022) lalu.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Diduga mencuri buah sawit di kebun orang, dua pria diamankan Satreskrim Polres Belitung pada Jumat (4/6/2022) lalu.
Tersangka yang diketahui bernama Indra (46) dan Agus (55) dilaporkan telah memanen sawit di kebun milik Dedi Hernandie alias Ationg Cs yang beralamat di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp12.488.000, dua agrek, dua alat tusuk, arco, satu unit truk, satu unit mobil pikup dan handphone.
"Penertapan keduanya sebagai tersangka usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara dari laporan. Disimpulkan perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana pencurian," ujar Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem pada Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan kronologis berawal saat tersangka Indra dan Agus datang ke lokasi kejadian pada tanggal 24 April 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka Indra mengklaim lahan kebun sawit tersebut miliknya berdasarkan sertifikat nomor 008 tahun 1991 dan nomor 009 tahun 1991.
Namun, tersangka Indra sendiri tidak pernah menanam maupun merawat tanaman sawit tersebut.
Saat keduanya sedang panen, pelapor Hengky datang sembari menanyakan izin serta mengabarkan bahwa lahan tersebut milik bosnya.
Mendengar itu, tersangka Agus meminta pelapor agar bosnya datang ke lokasi dan menunjukkan bukti kepemilikan.
"Setelah kejadian itu, pelapor langsung melapor ke SPKT Polres Belitung. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya keduanya ditetapkan ditetapkan tersangka," katanya. (Posbelitung.co/Dede S)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220607-Kasus-dugaan-pencurian-buah-sawit.jpg)