Berita Belitung
Polres Belitung Terapkan RJ, Kasus Pencurian Ikan Asin Berakhir Damai, Pelaku dan Korban Berpelukan
Satreskrim Polres Belitung kembali menerapkan restoratif justice (RJ) pada kasus dugaan tindak pidana pencurian ikan asin di gudang milik Apo
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Satreskrim Polres Belitung kembali menerapkan restoratif justice (RJ) pada kasus dugaan tindak pidana pencurian ikan asin di gudang milik Apo.
Suanto selaku pihak pelapor telah memaafkan pelaku Sandi dan keduanya berdamai serta saling berpelukan di ruang RJ Mapolres Belitung pada Selasa (7/6/2022).
Selain itu, pihak pelapor juga telah mencabut laporan polisi yang dibuat tanggal 26 Mei 2022 mempertegas penyelesaian kasus secara damai itu.
"Ada beberapa pertimbangan yang pertama berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Lalu, pelaku juga bukan residivis, ada perdamaian kedua belah pihak dan pencabutan laporan," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada Posbelitung.co.
Baca juga: Mencuri di Toko Buah Pemuda Pangkalpinang Babak Belur Dihakimi Massa, Terungkap Pakai Motor Curian
Baca juga: Ajaib! Nenek Selamat Setelah Jatuh dari Lantai 21 Apartemen di Kelapa Gading
Baca juga: Istri Ketagihan Pria Brondong, Digrebek Suami saat Asik Intim, Kaget Sampai Tak Sempat Kenakan Baju
Sebelumnya Sandi dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian ikan asin di gudang milik Apo yang beralamat di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk pada 22 Mei 2022 lalu.
Sandi diduga mencuri sekitar 60 kg ikan asin teri dari gudang yang gemboknya sudah dirusak.
Pemilik gudang curiga usai mendapatkan informasi warga yang membeli ikan asin teri dari Sandi.
Padahal ikan asin tersebut tidak diperjualbelikan di desa tetapi untuk dikirim ke Jakarta.
"Tapi alhamdulillah semuanya berakhir damai sesuai aturan dan memenuhi semua persyaratan," kata Edi. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220606-polres-belitung.jpg)