Kabar Selebritis

Nikita Mirzani Resmi Ditetapkan Tersangka, Sempat Adukan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri

Polresta Serang dibanjiri karangan bunga usai menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
kolase Tribunnews.com/Instagram @nikitamirzani
Nikita Mirzani dan momen saat polisi mendatangi rumahnya di Serang Kota, Banten. 

POSBELITUNG.CO, SERANG, -- Aktris Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik, Kamis (23/6/2022).

Dilansir Kompas.com, usai penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani, halaman Polresta Serang pun dibanjiri karangan bunga.

Karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.

"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.

"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.

SPDP Dikirim ke Kejari Serang

Sebelum Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.

Usai SPDP,  Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan. Rabu (22/6/2022).  

Sementara itu, Kompas.com terus berupaya mengkonfirmasi terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dan Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Namun, upaya konfirmasi belum direspons oleh keduanya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra.

Diduga Nikita Mirzani telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Nikita Mirzani pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lapor ke Propam Mabes Polri

Aktris Nikita Mirzani telah melakukan pengaduan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri pada Rabu (22/6/2022) .

Setelah setengah jam melakukan pengaduan, Nikita akhirnya keluar dari Divisi Propam Mabes Polri.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya melakukan aduan ke Propam mengenai dugaan ketidakprofesionalan pihak dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

“Nikita hari ini tgl 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana yang pada intinya ada dugaan,” ujar Fahmi di Mabes Polri.

“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidak profesionalan. Jadi intinya seperti itu,” lanjut Fahmi.

Fahmi mengatakan, ia juga membawa materi sebanyak sembilan halaman terkait aduannya tersebut ke pihak Propam. Di mana dalam materi tersebut ada pihak-pihak yang Nikita laporkan.

“Materinya ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan lampirannya. Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah ajukan siapa yang kita laporkan. Itu menjadi urusannya pihak Propam,” kata Fahmi.

“Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan, karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari propam itu sendiri. Dari divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti,” lanjut Fahmi.

Fahmi mengatakan, Nikita hanya minta keadilan ke Propam.

Dia juga memohon perlindungan hukum ke Kadiv Propam.

“Yang jelas Niki minta keadilan. Niki mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kadiv Propam,” tutur Fahmi.

Sebelumnya, Nikita telah membuat pengaduan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022.

Adapun laporan tersebut dibuat Nikita menyusul kedatangan sejumlah polisi dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota ke rumahnya pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

Kedatangan Sat Reskrim Polresta Serang Kota ini adalah untuk menjemput Nikita Mirzani yang kerap mangkir dari panggilan polisi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dipanggil atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Artikel ini telah ditayangkan oleh Kompas.com dengan judul dengan judul "Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Dukungan Berjajar di Polresta Serang Kota", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved