Kabar Selebritis
Holywings Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Nikita Mirzani Singgung Nasib Karyawan
Nikita mengatakan, bahwa sebenarnya ia tidak tahu jika Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan penutupan gerai Holywings.
POSBELITUNG.CO -- Nikita Mirzani yang juga pemilik saham Holywings mengatakan bahwa penutupan usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam mata pencarian ribuan pegawai.
Nikita mengatakan, bahwa sebenarnya ia tidak tahu jika Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan penutupan gerai Holywings.
Dia menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada manajemen Holywings.
Akan tetapi, Nikita mengatakan bahwa ada ribuan pegawai yang sangat tergantung kepada Holywings. Apalagi pegawai yang sudah berkeluarga.
“Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya,” ungkapnya mengutip dari unggahan akun Instagram @undercover.id
Sepi
Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sepi pasca-izin usaha dicabut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 20.16 WIB, tidak ada aktivitas apapun di sekitar Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Meja tempat petugas keamanan di depan pintu masuk pun terlihat sudah ditutup terpal dengan diganjal dua batu.
Keheningan juga terasa ketika melewati bagian depan Holywings Senayan ini. Tidak jauh dari sana, hanya ada dua orang karyawan dari restoran di sekitar Holywings.
"Iya sepi, karena pagi tadi di segel kali ya. Itu masih ada segelnya di samping pintu," kata salah satu karyawan restoran yang tak mau disebut namanya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Tribunnews.com juga melihat spanduk besar yang masih menempel di bagian sebelah kiri pintu masuk Holywings.
Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Diketahui, Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekfra) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta.
"Ya kegiatan hari ini seperti yang saudara saksikan kita menutup Holywings di wilayah Senayan dan merupakan salah satu Holywings dari 12 yang ditutup pada hari ini," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba saat memimpin penyegelan, Selasa (28/6/2022).
Tumbur menyebut penyegelan ini karena ada masalah Holywings melanggar peruntukan izin usaha yang dibuat.
"Jadi penutupan hari ini masalah belum dipenuhinya kelengkapan dokumen perizinan yang baru dilakukan dari OSS (Online Single Submission) ya, jadi tidak lengkap hasil penelitian dari tim terpadu yang meneliti kemarin ke sini," jelasnya.
"Ini karena masalah perizinan yang tidak lengkap, dan pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Tumbur tidak mengetahui sampai kapan penyegelan itu akan diberlakukan.
"Untuk batas waktunya kita tidak bisa tentukan sampai kapan," jelasnya.
12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).
Pencabutan tersebut diduga didasari adanya penistaan agama dengan menggunakan nama Muhammad untuk mendapatkan minuman alkohol gratis.
(Tribunnews.com/Posbelitung.co/khamelia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220616-rumah-nikita-mirzani-dikepung-polisi.jpg)