Berita Belitung

Pendapatan Pajak Pemkab Belitung Capai 51,7 Persen  

Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pajak daerah, hingga 24 Juni 2022 mencapai Rp38,6 miliar.

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro. (Posbelitung.co/Dede S) 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pajak daerah, hingga 24 Juni 2022 mencapai Rp38,6 miliar.

Jika dibandingkan target tahun anggaran 2022 sekitar Rp74,7 miliar, realisasi sudah mencapai 51,7 persen.

"Mudah-mudahan sisa waktu tahun 2022 ini pendapat dari sektor pajak daerah bisa mencapai target," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro pada Selasa (28/6/2022).

Ia menjelaskan jika dilihat secara rinci dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut sesuai perda, masih fluktuatif.

Misalnya untuk pajak hotel, restoran dan hiburan menunjukan angka realisasi cukup baik di atas 50 persen.

Iskandar mengakui capaian tersebut merupakan dampak penurunan pandemi Covid-19 sehingga pemerintah melonggarkan aturan perjalanan.

"Iya, sekarang kan ktetuan penerbangan sudah tidak lagi harus antigen sehingga kunjungan ke Belitung meningkat dan itu berdampak pada pendapatan pajak," katanya.

Namun, untuk pajak sarang burung walet masih sangat rendah baru mencapai Rp30,3 juta atau 3,81 persen dari target Rp798 juta.

Semenjak 2021, khusus pajak sarang burung walet memang tidak mencapai target, tapi pada tahun-tahun sebelumnya menjadi realisasi tertinggi.

Berdasarkan data pada tahun lalu, realisasi hanya Rp209,6 juta atau 26,27 persen dari target Rp798 juta.

Iskandar menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan tersebut, BPPRD sudah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak atas data temuan.

"Selain itu, pemda melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpandan akan menindaklanjuti terhadap wajib pajak supaya mematuhi aturan," katanya. (Posbelitung.co/Dede S)


Realisasi Pajak Daerah Sampai Tanggal 24 Juni 2022

1. Pajak Hotel
Target Rp3.787.700.000
Realisasi Rp3.432.813.483,61 (90,63 persen)
2. Pajak Restoran
Target Rp5.486.609.752
Realisasi Rp4.920.881.802,52 (89,59%)
3. Pajak Hiburan
Target Rp376.245.000
Realisasi Rp290.148.224,70 (77,12%)
4. Pajak Reklame
Target Rp888.170.000
Realisasi Rp498.184.582,78 (56,09%)
5. Pajak Penerangan Jalan
Target Rp12.100.000.000
Realisasi Rp7.038.571.381 (58,17%)
6. Pajak Parkir
Target Rp312.000.000
Realisasi Rp233.583.750 (74,87%)
7. Pajak Air Tanah
Target Rp114.400.000
Realisasi Rp55.979.280 (48,93%)
8. Pajak Sarang Burung Walet
Target Rp789.000.000
Realisasi Rp30.390.000 (3,81%)
9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Target Rp32.500.000.000
Realisasi Rp15.625.148.811,75 (48,08%)
10. Pajak Bumi dan Bangunan
Target Rp6.700.000.000
Realisasi Rp1.532.748.147 (22,88%)
11. Pajak BPHTB
Target Rp11.760.070.000
Realisasi Rp5.032.505.801,38 (42,13%)

Sumber: BPPRD Kab Belitung. (*)


 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved