Google, WhatsApp hingga YouTube akan Diblokir Kominfo, Batas Waktu Hanya Sampai 20 Juli 2022
Inilah daftar PSE, mulai dari Google hingga Youtube akan diblokor dan ditutup oleh Kominfo kalau sampai 20 juli tidak juga mendaftar di Indonesia
POSBELITUNG.CO -- Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo akan menindak tegas para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Penindakan ini dilakukan berdasarakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dikutip Pos Belitung dari Tribunnews.com, ternyata sejumlah PSE berskala besar dan familiar di masyarakat banyak yang tidak mendaftar.
Bila sampai batas waktu hingga 20 Juli 2022 nanti mereka tidak juga mendaftar, maka Kemenkominfo akan mencapnya sebagai PSE ilegal.
Parahnya, Kemenkominfo juga akan menutup PSE yang membandel dan tidak juga mendaftarkan ke pemerintahan Indonesia.
Mengutip kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:
- Netflix
- Telegram
- YouTube
- Zoom
PSE Lingkup Privat atau platform digital yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri ke ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022.
Menurut Semmy, PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Semmy, seperti diberitakan Kompas.com.
Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.
Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.