Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Rangkaian Puncak HUT Ke-77 RI, Alun-alun Taman Merdeka Lokasi Upacara

Molen memastikan dirinya akan melakukan hal yang terbaik di akhir masa jabatan sebagai pemimpin di Kota Pangkalpinang.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil 

Peserta upacara sendiri akan melibatkan para siswa-siswi sekolah menengah pertama hingga atas yang ada di Pangkalpinang, serta beberapa instansi terkait, mulai dari TNI-Polri.

"Untuk gladi resik rencananya pada tanggal 15 Agustus dan renungan suci akan dilaksanakan pada 16 Agustus malam," ucap Anggo.

Keluarkan Surat Edaran Pemasangan Bendera

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengimbau semua OPD, swasta, rumah ibadah, tempat usaha, tempat tinggal maupun fasilitas umum untuk secara serentak mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.

Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022. Imbauan tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 yang diturunkan menjadi Surat Edaran Nomor : 003.1/013/Kesbangpol/VII/2022 tentang Pemasangan Bendera, Umbul-umbul, Logo serta Tema dalam rangka menyemarakkan HUT RI.

"Kami mengimbau agar masyarakat memasang bendera Merah Putih selama bulan Agustus, ini untuk menyemarakkan HUT RI," ujarnya.

Anggo menyebut, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2022.

Menurutnya, bendara merah putih yang dipasang di depan rumah menunjukkan semangat nasionalisme masyarakat Indonesia.

"Kami akan melakukan pengawasan dan pengecekan pemasangan bendera merah putih langsung ke masyarakat dan akan segera minta pemilik rumah segera memasangnya jika diketahui belum memasang bendera merah putih nantinya," sebutnya.

Selain itu pada momen detik-detik proklamasi, dia meminta masyarakat menghentikan sejenak aktivitas mereka. Mulai pukul 10.17-10.20 WIB pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang. Itu sebagai bentuk mengikuti peringatan detik-detik Proklamasi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved