Kabar Selebritis

Alasannya Periksa Kesehatan, Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Nindy Ayunda Dicekal

Meski statusnya tersangka, Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri, karena belum ada permohonan pencegahan ke luar negeri

kolase Tribunnews.com/Instagram @nikitamirzani
Nikita Mirzani dan momen saat polisi mendatangi rumahnya di Serang Kota, Banten. 

POSBELITUNG.CO -- Nikita Mirzani pergi keluar negeri di tengah proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Meski statusnya tersangka, Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri, karena belum ada permohonan pencegahan ke luar negeri dari pihak kepolisian atas nama sang artis.

Demikian dikatakan oleh Kasubag Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ahmad Nursaleh, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

"(Tersangka Nikita Mirzani) bisa keluar negeri karena memang belum dicegah. Belum ada permohonan ke kami," kata Ahmad.

Sebelumnya, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman memastikan bahwa Nikita Mirzani melintas untuk pergi ke luar negeri.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman kepada awak media, Jumat.

Nikita Mirzani ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatan

Kabarnya, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri dalam rangka memeriksakan kesehatannya.

Mengenai hal itu, penyidik Polresta Serang Kota rupanya sudah mengetahuinya.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke Luar Negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/07/2022).

Nikita Mirzani sendiri telah menjalani wajib lapor pada Selasa 26 Juli sebelum memutuskan terbang ke luar negeri.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

Mengenai sakit yang diderita Nikita Mirzani, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahuinya.

"Soal sakit, penyidik tidak tahu pemeriksaan dokter, yang jelas pemberitahuan sakit sudah ada, bahwa dia sakit ada, untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan untuk penyakitnya apa. Jadi ke luar negeri untuk berobat," ucap Iwan.

Proses hukum tetap berjalan

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri memastikan proses hukum tetap berjalan meski Nikita Mirzani ke luar negeri.

"Yang jelas, tersangka tetap wajib lapor. Hukum tetap berjalan. Kami jadwalkan Kamis atau Jumat pekan depan," ujar Iwan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Namun, Nikita Mirzani sempat mangkir dari pemeriksaan.

Karena alasan tak kooperatif, ibu tiga anak itu sempat dijemput paksa oleh pihak penyidik Polres Serang Kota di area parkiran mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2022.

Penyidik juga sempat menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Kemudian, karena alasan kemanusiaan, polisi melepas Nikita Mirzani dan mengenakan wajib lapor terhadapnya.

Dalam kasus itu, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nindy Ayunda dicekal

Sementara itu atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, penyanyi Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri.

Pencekalan itu karena saat ini Nindy Ayunda menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi. 

"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.

"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.

Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda

Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari. 

Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail diterbitkannya pencekalan untuk Nindy Ayunda

"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
(Posbelitung.co/khamelia) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved