Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Atur Ulang RTRW, Antisipasi Tanggulangi Makin Sempitnya Lahan Pemakaman

Langkah terbaik, menurut Radmida hanya ada 2 pilihan. Bisa dilakukan dengan pindah dari lokasi yang ada, atau penambahan lahan di tempat yang sama.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam (tengah) membuka rapat koordinasi penataan ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2022). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Lahan pemakaman di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semakin sempit.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengatur kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041.

"Yang akan kita ubah, yakni perkuburan dan tanah kuburan yang sudah mulai berkurang," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, kepada Bangkapos.com usai rapat koordinasi penataan ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Senin (1/8/2022).

Radmida yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) menilai, diperlukan langkah antisipatif guna menanggulangi persoalan tersebut. Diakuinya, setiap lokasi pemakaman saat ini memiliki persoalan yang berbeda.

Langkah terbaik, menurutnya hanya ada dua pilihan. Bisa dilakukan dengan pindah dari lokasi yang ada, atau penambahan lahan di tempat yang sama.

Sebagai antisipasi semakin kritisnya lahan pemakaman, permasalahan ini akan dimasukan ke dalam pembahasan Raperda RTRW, yang kini masih dibahas di DPRD. Caranya, dengan tetap menyesuaikan skala prioritas saat ini, baik kebutuhan masyarakat maupun pemerintah setempat.

"Kita menyesuaikan mana yang harus kita masukkan dan mana yang harus kita kurangi, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan pemerintah kita Pangkalpinang," jelas Radmida.

Disamping itu, lanjut dia, dengan adanya raperda tersebut, semua penataan ruang di Kota Pangkalpinang dapat terarah dengan baik. Penyesuaian dilakukan peninjauan kembali RTRW untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

Ini juga untuk menjamin bahwa revisi RTRW telah memperhatikan aspek lingkungan hidup. Oleh karenanya, permasalahan lahan pemakaman ini akan segera diselesaikan dengan adanya Raperda itu.

"Satu titik (pemakaman) sudah selesai dan satunya lagi akan kita selesaikan dan akan kita masukkan ke Perda RTRW kita," bebernya.

Kendati demikian, kata Radmida, mengenai adanya penolakan dari masyarakat pihaknya akan melakukan pendekatan secara humanis. Seperti diketahui, lahan pemakaman sangat dibutuhkan hingga beberapa tahun ke depan.

"Karena itu adalah kebutuhan, sangat butuh sekali untuk perkuburan. Nanti kalau kita meninggal, sudah tidak ada lagi kuburan," tandas Radmida.

Sediakan Dua Pemakaman Baru

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendataan pemakaman. Bahkan hingga saat ini proses tersebut terus diperbaharui.

Kota Pangkalpinang memiliki 23 TPU yang tersebar hampir di seluruh kecamatan. Satu TPU terdapat sekitar 100 hingga 900 petak.

"Kita akan mengoptimalkan penataan pemakaman, karena ini menjadi aset yang penting bagi pemerintah kota," ucap Suharto.

Dia menyebut, lahan pemakaman semakin hari tentu menyempit. Terutama di TPU Semabung, Gabek, dan Jalan Mentok. Untuk itu, antisipasi kekurangan lahan dilakukan dengan membuka lahan pemakaman baru. Pemerintah kota sudah menentukan dua lokasi lahan pemakaman baru.

Dua lokasi pemakaman baru tersebut berada di Kecamatan Gerunggang, di kawasan Kulan Kampak, Kelurahan Tuatunu Indah, dan di kawasan Gandaria, Kelurahan Kacang Pedang.

"Kita sudah sediakan lahan seluas lima hektar untuk dijadikan pemakaman. Di kawasan Kampak dan sudah ada 40 jenazah yang dikubur di sana," terang Suharto.

Sejauh ini lanjut dia, pihaknya memang hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang berharap adanya lahan pemakaman baru.

Namun pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat sebelum mengeksekusi lahan tersebut. Dengan pemakaman yang diatur dengan baik, akan menjadi aset penting yang dapat menaikkan mutu dan kualitas lingkungan perkotaan.

Pihaknya terus mendengar pendapat dari masyarakat bagaimana keinginannya, sehingga diharapkan semua berjalan lancar.

"Kami mendengarkan aspirasi masyarakat, kadang memang yang dibutuhkan masyarakat adalah pemakaman. Di beberapa lokasi pemakaman kita sudah penuh," ucap dia.

Kendati demikian, kata Suharto, kini kewenangan penataan kawasan perkuburan sendiri telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat ini, instansi tersebut yang melakukan eksekusi mengenai lahan pemakaman.

Dengan adanya dua lahan pemakaman baru itu, nantinya diharapkan masyarakat di kawasan Gabek hingga Pangkalbalam dapat memanfaatkan lahan di daerah Kampak tersebut sebagai lahan pemakaman.

Begitu juga dengan masyarakat di daerah Kecamatan Taman Sari, bisa memanfaatkan lahan di Gandaria untuk pemakaman.

"Karena di sana (Gandaria) ada kawasan sekitar 5,3 hektare yang kita sediakan, lahan itu sudah dipagar," imbuh Suharto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved