Berita Belitung Timur
Fezzi Soroti Pemindahan Pegawai Disebut sebagai Sanksi, Harusnya Pemotongan Gaji atau Turun Pangkat
Fezzi tidak ingin para ASN berpikir bahwa bisa melakukan perbuatan tercela apa saja karena hukumannya hanya dipindahkan ke daerah yang jauh.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menyoroti masih kurang tegasnya pemberian sanksi kepada para pegawai yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atas masalah yang diperbuat.
Dia menegaskan, pemindahan atau mutasi pegawai tidak bisa disebut sanksi karena itu merupakan tuntutan organisasi dan itu hal biasa.
"Namanya mutasi itu kan untuk penyegaran, tour of duty, supaya pegawai itu bisa memaksimalkan potensinya. Kok malah jadi sanksi atas perbuatan tercela yang dilakukan pegawai," kata Fezzi kepada Posbelitung.co, Rabu (3/8/2022), merespons peristiwa beberapa waktu terakhir yang menyeret nama beberapa ASN.
Menurut dia, seharusnya sanksi adalah sesuatu yang bisa menjadi pelajaran bagi orang yang dikenai sanksi. Jika hanya pemindahan nanti, dikhawatirkan muncul potensi konflik horizontal baru di tengah masyarakat.
"Seharusnya, sanksi itu seperti penurunan pangkat atau pemotongan gaji. ASN tidak masuk atau terlambat saja gajinya dipotong,. Masak yang berbuat tercela hanya dimutasi atau dipindahkan. Ini bukan respons atas kejadian yang baru terjadi, tapi lebih kepada secara umumnya," kata Fezzi.
Dia tidak ingin para ASN berpikir bahwa bisa melakukan perbuatan tercela apa saja karena hukumannya hanya dipindahkan ke daerah yang jauh.
Apalagi, tambahnya, jika pemindahan itu hanya dilakukan ke satu kecamatan saja. Padahal, setiap kecamatan di Belitung Timur semuamya punya kedudukan dan hak yang sama untuk mendapatkan SDM yang berkualitas.
"Jangan sampai muncul stigma di masyarakat bahwa suatu kecamatan menjadi daerah buangan bagi yang bermasalah. Itu sangat tidak benar," kata Fezzi.
Dia mengingatkan kepada pengambil kebijakan agar menjalankan UU Kepegawaian secara benar, dengan mendiskusikan sanksi bersama dengan BPKSDM, inspektorat, dan pihak terkait lainnya supaya sanksi yang diberikan bisa tepat.
"Semoga ke depan bisa lebih tegas kepada pegawai yang melakukan tindakan tercela yang mencoreng nama daerah," tandasnya. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)